Ditanya kasus ayahnya, Armand Omar bungkam
Jum'at, 21 September 2012 - 16:42 WIB
Ditanya kasus ayahnya, Armand Omar bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Langgeng Prima Gas dan PT Kiani Pacific Nusantara, Armand Omar Moeis, bungkam saat ditanya seputar kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004.
Dosen Jurusan Teknik Industri Universitas Indonesia (UI) itu langsung bergegas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat ayahnya itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Armand diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus itu yang juga ayahnya Izedrik Emir Moeis.
"Yang bersangkutan (Armand Omar Moeis) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Emir Moeis," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Izedrik Emir Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap terkait kasus tersebut. Suap yang diterima Emir diduga sebesar USD300.000 dari PT Alstom Indonesia.
Emir sendiri disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 12 huruf a, dan huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Dosen Jurusan Teknik Industri Universitas Indonesia (UI) itu langsung bergegas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat ayahnya itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Armand diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus itu yang juga ayahnya Izedrik Emir Moeis.
"Yang bersangkutan (Armand Omar Moeis) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Emir Moeis," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Izedrik Emir Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap terkait kasus tersebut. Suap yang diterima Emir diduga sebesar USD300.000 dari PT Alstom Indonesia.
Emir sendiri disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 12 huruf a, dan huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(lil)