Hakim vonis bersalah 2 terdakwa kasus IT Pajak
Jum'at, 21 September 2012 - 14:51 WIB
Hakim vonis bersalah 2 terdakwa kasus IT Pajak
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada Bahar, dan Pulung Sukarno dalam kasus dugaan korupsi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Hakim menilai, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, karena kedudukan dan kewenangannya menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan Negara.
"Kedua terdakwa secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2012).
Terdakwa Bahar divonis tiga tahun penjara, sementara Pulung Sukarno mendapatkan vonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, keduanya sama-sama didenda Rp50 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, jika Bahar dan Pulung Sukarno tidak bersalah dalam tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 huruf b, jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pulung Sukarno, Syamsul Bahri Radjam mengatakan, akan menggunakan waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir apakah pihaknya akan menerima, atau banding atas putusan itu. "Masih akan ditimbang-timbang, masih ada waktu tujuh hari," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan Rp12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp43 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi kecurangan berupa perubahan spesifikasi teknis dengan menyesuaikan penawaran dari salah satu peserta lelang, yaitu PT Berca Hardaya.
Hakim menilai, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, karena kedudukan dan kewenangannya menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan Negara.
"Kedua terdakwa secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2012).
Terdakwa Bahar divonis tiga tahun penjara, sementara Pulung Sukarno mendapatkan vonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, keduanya sama-sama didenda Rp50 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, jika Bahar dan Pulung Sukarno tidak bersalah dalam tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 huruf b, jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pulung Sukarno, Syamsul Bahri Radjam mengatakan, akan menggunakan waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir apakah pihaknya akan menerima, atau banding atas putusan itu. "Masih akan ditimbang-timbang, masih ada waktu tujuh hari," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan Rp12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp43 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi kecurangan berupa perubahan spesifikasi teknis dengan menyesuaikan penawaran dari salah satu peserta lelang, yaitu PT Berca Hardaya.
(lil)