KPK masih berupaya periksa Ayin
Kamis, 20 September 2012 - 18:05 WIB
KPK masih berupaya periksa Ayin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berencana untuk memanggil salah satu pengusaha terkemuka lainnya di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Arthalyta Suryani atau Ayin terkait kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, di Buol, Sulteng.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan Ayin yang pertama di KBRI Singapura. Bahkan, mantan narapidan kasus penyuapan jaksa itu pun kemungkinan segera dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus suap sebesar Rp3 miliar oleh Hartati Murdaya.
"Semua kemungkinan untuk memanggil Ayin itu masih ada," tegas Abraham di Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Ayin dalam kasus yang menjerat rival usahanya Hartati Murdaya itu sebagai tersangka. Terlebih, nama Ayin beberapa kali disebut dalam persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori, anak buah Hartati.
"Masih dilakukan pendalaman dan kita tidak berhenti sampai sini saja. Semua masih akan kita dalami," katanya.
Nama Ayin disebut dalam dakwaan petinggi PT HIP. Pergerakan perusahaan anak Ayinlah yang memicu PT HIP untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu agar menerbitkan HGU untuk PT Sebuku Plantations seluas 4.500 Hektar yang letaknya bersebelahan dengan lokasi perkebunan Ayin, PT Sonokeling Buana.
Dalam dakwaan perkara suap Buol tersebut, dengan tersangka Gondo Sudjono dan Yani Anshori, terungkap kasus suap tersebut berlatar persaingan usaha antara PT HIP milik Hartati dan PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani.
Tidak hanya itu, bahkan sejumlah nama pihak HIP juga muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti nama Totok Listoyo sebagai Direktur Utama HIP juga tersebut perannya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan Ayin yang pertama di KBRI Singapura. Bahkan, mantan narapidan kasus penyuapan jaksa itu pun kemungkinan segera dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus suap sebesar Rp3 miliar oleh Hartati Murdaya.
"Semua kemungkinan untuk memanggil Ayin itu masih ada," tegas Abraham di Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Ayin dalam kasus yang menjerat rival usahanya Hartati Murdaya itu sebagai tersangka. Terlebih, nama Ayin beberapa kali disebut dalam persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori, anak buah Hartati.
"Masih dilakukan pendalaman dan kita tidak berhenti sampai sini saja. Semua masih akan kita dalami," katanya.
Nama Ayin disebut dalam dakwaan petinggi PT HIP. Pergerakan perusahaan anak Ayinlah yang memicu PT HIP untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu agar menerbitkan HGU untuk PT Sebuku Plantations seluas 4.500 Hektar yang letaknya bersebelahan dengan lokasi perkebunan Ayin, PT Sonokeling Buana.
Dalam dakwaan perkara suap Buol tersebut, dengan tersangka Gondo Sudjono dan Yani Anshori, terungkap kasus suap tersebut berlatar persaingan usaha antara PT HIP milik Hartati dan PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani.
Tidak hanya itu, bahkan sejumlah nama pihak HIP juga muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti nama Totok Listoyo sebagai Direktur Utama HIP juga tersebut perannya.
(mhd)