Pemerintah susun UU Kebudayaan
Selasa, 18 September 2012 - 16:36 WIB
Pemerintah susun UU Kebudayaan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk melindungi dan melestarikan budaya, pemerintah akan menyusun Undang-Undang Kebudayaan. Diprediksi, penyusunan UU Kebudayaan ini rampung tahun 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, warisan budaya itu harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sehingga pada pembahasan RUU Kebudayaan ini pemerintah harus mengaitkan tata kelola warisan budaya ini pada reservasi secara fisik, nilai, dan warisan yang memiliki dampak kebudayaan.
"Ketiganya harus digabungkan sedemikian rupa sehingga tidak berbenturan satu sama lain," katanya saat Opening 5th ASEM Culture Minister Meeting “Managing Heritage Cities for a Suistanable Future” di Yogykarta, Selasa (18/9/2012).
Diperkirakan pada 2013 rancangan undang-undang (RUU) ini akan disampaikan ke DPR.
Menteri menjelaskan, pembuatan UU Kebudayaan ini memang tidak ringan tetapi harus dilakukan. Hal ini terlihat kompilasi warisan budaya yang diakui UNESCO saja baru dirumuskan 14 warisan budaya yang ada.
Karena itu, sinergi dengan penyusunan UU, tim khusus saat ini sedang meregistrasi seluruh warisan budaya tanah air.
“Seperti Jaran Kepang itu kapan mulai ada, filosofinya apa, kenapa ada kepangnya dan mengapa ada unsur magis. Semuanya itu akan kami registrasi,” ujarnya.
Dia mengharapkan, pertemuan ASEM ini akan menghasilkan sesuatu yang berharga. Karena para delegasi dunia akan membahas tentang empat sub tema, yakni bagaimana memperkuat tata kelola pemerintahan kota bersejarah yang baik, pelestarian kota bersejarah dalam merespon tantangan bencana, serta pengembangan kota bersejarah dalam ekonomi kreatif.
Dia menyatakan, bila Asia dan Eropa dapat melakukan konvergensi peradaban maka negara yang lain akan mengikuti. Pasalnya populasi penduduk Asia dan Eropa saat ini mencapai empat miliar.
Wamendikbud Wiendu Nuryati menambahkan, saat ini undang-undang tentang budaya yang ada hanya UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sementara RUU Kebudayaan yang baru akan mencakup secara keseluruhan warisan budaya mulai dari karakter bangsa, permuseuman serta diplomasi budaya.
“Mudah-mudahan dapat segera terwujud karena yang kita miliki hanya UU Cagar Budaya untuk melindungi candi dan museum yang rawan punah. Tapi selanjutnya UU Kebudayaan ini yang mutlak dibutuhkan,” terangnya.
Menurutnya UU ini ada atas inisiatif DPR. Nantinya kota budaya seperti Kota Gede ataupun Sawah Lunto akan diperbanyak, namun akan memiliki program pendampingan sehingga akan mengarah ke ekonomi kreatif.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, warisan budaya itu harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sehingga pada pembahasan RUU Kebudayaan ini pemerintah harus mengaitkan tata kelola warisan budaya ini pada reservasi secara fisik, nilai, dan warisan yang memiliki dampak kebudayaan.
"Ketiganya harus digabungkan sedemikian rupa sehingga tidak berbenturan satu sama lain," katanya saat Opening 5th ASEM Culture Minister Meeting “Managing Heritage Cities for a Suistanable Future” di Yogykarta, Selasa (18/9/2012).
Diperkirakan pada 2013 rancangan undang-undang (RUU) ini akan disampaikan ke DPR.
Menteri menjelaskan, pembuatan UU Kebudayaan ini memang tidak ringan tetapi harus dilakukan. Hal ini terlihat kompilasi warisan budaya yang diakui UNESCO saja baru dirumuskan 14 warisan budaya yang ada.
Karena itu, sinergi dengan penyusunan UU, tim khusus saat ini sedang meregistrasi seluruh warisan budaya tanah air.
“Seperti Jaran Kepang itu kapan mulai ada, filosofinya apa, kenapa ada kepangnya dan mengapa ada unsur magis. Semuanya itu akan kami registrasi,” ujarnya.
Dia mengharapkan, pertemuan ASEM ini akan menghasilkan sesuatu yang berharga. Karena para delegasi dunia akan membahas tentang empat sub tema, yakni bagaimana memperkuat tata kelola pemerintahan kota bersejarah yang baik, pelestarian kota bersejarah dalam merespon tantangan bencana, serta pengembangan kota bersejarah dalam ekonomi kreatif.
Dia menyatakan, bila Asia dan Eropa dapat melakukan konvergensi peradaban maka negara yang lain akan mengikuti. Pasalnya populasi penduduk Asia dan Eropa saat ini mencapai empat miliar.
Wamendikbud Wiendu Nuryati menambahkan, saat ini undang-undang tentang budaya yang ada hanya UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sementara RUU Kebudayaan yang baru akan mencakup secara keseluruhan warisan budaya mulai dari karakter bangsa, permuseuman serta diplomasi budaya.
“Mudah-mudahan dapat segera terwujud karena yang kita miliki hanya UU Cagar Budaya untuk melindungi candi dan museum yang rawan punah. Tapi selanjutnya UU Kebudayaan ini yang mutlak dibutuhkan,” terangnya.
Menurutnya UU ini ada atas inisiatif DPR. Nantinya kota budaya seperti Kota Gede ataupun Sawah Lunto akan diperbanyak, namun akan memiliki program pendampingan sehingga akan mengarah ke ekonomi kreatif.
(ysw)