KPK tak akan panggil ulang Yasin Limpo & Muladi
Senin, 17 September 2012 - 17:41 WIB
KPK tak akan panggil ulang Yasin Limpo & Muladi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua saksi meringankan tersangka Bupati Buol Amran Batalipu yang sedianya akan diperiksa hari ini.
Diketahui, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi meringankan Bupati Amran Batalipu yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Prof DR Muladi,SH, dari The Habibie Center.
"Namanya saksi meringankan harus ada kesediaan dari yang diminta. Ada yang bersedia ada yang tidak. Kalau tidak bersedia ya tidak ada panggilan lagi," kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Belakangan, pengacara Amran Batalipu diketahui sudah melakukan penolakan untuk menghadirkan kedua nama tersebut sebagai saksi meringankan tersangka.
“Dari pernyataan pengacaranya Amran, baik Muladi maupun gubernur tidak bersedia jadi saksi meringankan,“ imbuhnya.
Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Yani General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Diketahui, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi meringankan Bupati Amran Batalipu yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Prof DR Muladi,SH, dari The Habibie Center.
"Namanya saksi meringankan harus ada kesediaan dari yang diminta. Ada yang bersedia ada yang tidak. Kalau tidak bersedia ya tidak ada panggilan lagi," kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Belakangan, pengacara Amran Batalipu diketahui sudah melakukan penolakan untuk menghadirkan kedua nama tersebut sebagai saksi meringankan tersangka.
“Dari pernyataan pengacaranya Amran, baik Muladi maupun gubernur tidak bersedia jadi saksi meringankan,“ imbuhnya.
Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Yani General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
(ysw)