DPR pertimbangkan penghapusan pilkada langsung
Minggu, 16 September 2012 - 21:02 WIB
DPR pertimbangkan penghapusan pilkada langsung
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah anggota DPR mengaku akan mempertimbangkan usulan Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghapus Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Pasalnya, penghapusan Pilkada langsung itu memiliki nilai positif, dan negatif yang bisa berdampak langsung pada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mengatakan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memang telah memuat usulan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dilakukan oleh DPRD. Namun, hal itu masih dipertimbangkan, karena partisipasi masyarakat dalam demokrasi telah diterapkan hingga daerah.
"Itu yang perlu dipertimbangkan, dalam hal penghapusan Pilkada langsung. Dari sisi negatif, Pilkada langsung banyak menimbulkan politik uang yang merusak mental, dan tidak mendidik masyarakat dalam berdemokrasi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Dia mengungkapkan, usulan untuk menghapus Pilkada langsung tidak hanya datang dari NU, tapi datang juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan berbagai kalangan masyarakat lainnya. Karena itulah, saat ini DPR tengah mempertimbangkan masukan tersebut.
Menurutnya, yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah penekanan budaya malu bagi kepala daerah yang melakukan suap dalam Pilkada, dan juga sanksi yang tegas. "Untuk dana kampanye, harus di batasi. Dimana UU yang lama dibatasi hanya penerimaan, dan sekarang akan diatur, pendapatan harus di batasi juga," ujarnya.
Senada, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Gandjar Pranowo mengaku mengapresiasi usulan NU yang menginginkan proses Pilkada kembali seperti pada orde baru (orba), yakni pemilihan lewat DPRD seperti yang diusulkan Kemendagri.
"Tapi kami (panja RUU Pilkada) belum dapat memilih, karena pembahasan belum di mulai. Dan akan dipertimbangkan, mana yang lebih efisien, murah dan pengelolaannya seperti apa," ujarnya.
Gandjar yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, Pilkada langsung oleh rakyat memang mencegah terjadinya pragmatis politik bila dibandingkan oleh DPRD yang dinilai pragmatif. Namun, untuk Pilkada langsung oleh rakyat harus di tegaskan pengaturannya dalam hal dana kampanye parpol.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mengatakan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memang telah memuat usulan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dilakukan oleh DPRD. Namun, hal itu masih dipertimbangkan, karena partisipasi masyarakat dalam demokrasi telah diterapkan hingga daerah.
"Itu yang perlu dipertimbangkan, dalam hal penghapusan Pilkada langsung. Dari sisi negatif, Pilkada langsung banyak menimbulkan politik uang yang merusak mental, dan tidak mendidik masyarakat dalam berdemokrasi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Dia mengungkapkan, usulan untuk menghapus Pilkada langsung tidak hanya datang dari NU, tapi datang juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan berbagai kalangan masyarakat lainnya. Karena itulah, saat ini DPR tengah mempertimbangkan masukan tersebut.
Menurutnya, yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah penekanan budaya malu bagi kepala daerah yang melakukan suap dalam Pilkada, dan juga sanksi yang tegas. "Untuk dana kampanye, harus di batasi. Dimana UU yang lama dibatasi hanya penerimaan, dan sekarang akan diatur, pendapatan harus di batasi juga," ujarnya.
Senada, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Gandjar Pranowo mengaku mengapresiasi usulan NU yang menginginkan proses Pilkada kembali seperti pada orde baru (orba), yakni pemilihan lewat DPRD seperti yang diusulkan Kemendagri.
"Tapi kami (panja RUU Pilkada) belum dapat memilih, karena pembahasan belum di mulai. Dan akan dipertimbangkan, mana yang lebih efisien, murah dan pengelolaannya seperti apa," ujarnya.
Gandjar yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, Pilkada langsung oleh rakyat memang mencegah terjadinya pragmatis politik bila dibandingkan oleh DPRD yang dinilai pragmatif. Namun, untuk Pilkada langsung oleh rakyat harus di tegaskan pengaturannya dalam hal dana kampanye parpol.
(lil)