HP bisa menghilangkan hak remisi tahanan
Sabtu, 15 September 2012 - 19:54 WIB
HP bisa menghilangkan hak remisi tahanan
A
A
A
Sindonews.com -Kepemilikan telepon genggam (HP) dan komputer di dalam tahanan, akan menghapus penilaian 'kelakuan baik’ narapidana. Kepemilikan alat komunikasi adalah sinyal ada persoalan yang lebih besar di balik jeruji besi.
Maka itu, sanksi kepemilikan telepon genggam diperberat, termasuk penghapusan hak mendapatkan keringanan hukuman selama rentang waktu tertentu, diatur dengan Peraturan Menteri.
“HP dan laptop yang sebesar itu bisa masuk penjara, jelas karena ada pungutan liar dan kelalaian,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Sabtu (15/9/2012).
Telepon genggam dan komputer, tambah dia, membuat tahanan dan narapidana dapat mengakses internet dan berkomunikasi bebas dengan dunia di luar penjara.
Komunikasi melalui telepon genggam dan jejaring internet dari dalam penjara, kata Denny, dapat digunakan para bandar narkoba menjalankan bisnis ilegal.
Pada kasus korupsi, di luar aktivitas bisnis yang tetap saja dijalankan, juga ada peluang terjadi praktik pengalihan dana hasil korupsi ke luar negeri melalui jejaring internet.
Meski para tahanan dan narapidana korupsi tak pernah terlibat perkelahian atau kerusuhan, tegas Denny, bukan berarti mereka selalu bisa mendapatkan penilaian ‘berkelakuan baik’.
Selama ini ‘kelakuan baik’ kerap hanya merujuk ada atau tidaknya pelanggaran terkait fisik, seperti perkelahian dan kerusuhan, berdasarkan catatan pelanggaran Register F.
Berkaca dari banyak temuan dan kasus di balik penjara selama ini, Kementerian Hukum dan HAM menyusun satu draf baru Peraturan Menteri, tentang tata tertib dan penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan tahanan. Dalam draf tersebut, kepemilikan alat komunikasi masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hukuman disiplin untuk pelanggaran berat, salah satunya adalah dicatat dalam Register F. Tahanan dan narapidana yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F, tidak lagi bisa disebut ‘berkelakuan baik’. Konsekuensi dari tercatat dalam Register F adalah kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman, dalam rentang waktu tertentu.
Maka itu, sanksi kepemilikan telepon genggam diperberat, termasuk penghapusan hak mendapatkan keringanan hukuman selama rentang waktu tertentu, diatur dengan Peraturan Menteri.
“HP dan laptop yang sebesar itu bisa masuk penjara, jelas karena ada pungutan liar dan kelalaian,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Sabtu (15/9/2012).
Telepon genggam dan komputer, tambah dia, membuat tahanan dan narapidana dapat mengakses internet dan berkomunikasi bebas dengan dunia di luar penjara.
Komunikasi melalui telepon genggam dan jejaring internet dari dalam penjara, kata Denny, dapat digunakan para bandar narkoba menjalankan bisnis ilegal.
Pada kasus korupsi, di luar aktivitas bisnis yang tetap saja dijalankan, juga ada peluang terjadi praktik pengalihan dana hasil korupsi ke luar negeri melalui jejaring internet.
Meski para tahanan dan narapidana korupsi tak pernah terlibat perkelahian atau kerusuhan, tegas Denny, bukan berarti mereka selalu bisa mendapatkan penilaian ‘berkelakuan baik’.
Selama ini ‘kelakuan baik’ kerap hanya merujuk ada atau tidaknya pelanggaran terkait fisik, seperti perkelahian dan kerusuhan, berdasarkan catatan pelanggaran Register F.
Berkaca dari banyak temuan dan kasus di balik penjara selama ini, Kementerian Hukum dan HAM menyusun satu draf baru Peraturan Menteri, tentang tata tertib dan penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan tahanan. Dalam draf tersebut, kepemilikan alat komunikasi masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hukuman disiplin untuk pelanggaran berat, salah satunya adalah dicatat dalam Register F. Tahanan dan narapidana yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F, tidak lagi bisa disebut ‘berkelakuan baik’. Konsekuensi dari tercatat dalam Register F adalah kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman, dalam rentang waktu tertentu.
(mhd)