HP bisa menghilangkan hak remisi tahanan

Sabtu, 15 September 2012 - 19:54 WIB
HP bisa menghilangkan...
HP bisa menghilangkan hak remisi tahanan
A A A
Sindonews.com -Kepemilikan telepon genggam (HP) dan komputer di dalam tahanan, akan menghapus penilaian 'kelakuan baik’ narapidana. Kepemilikan alat komunikasi adalah sinyal ada persoalan yang lebih besar di balik jeruji besi.

Maka itu, sanksi kepemilikan telepon genggam diperberat, termasuk penghapusan hak mendapatkan keringanan hukuman selama rentang waktu tertentu, diatur dengan Peraturan Menteri.

“HP dan laptop yang sebesar itu bisa masuk penjara, jelas karena ada pungutan liar dan kelalaian,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Sabtu (15/9/2012).

Telepon genggam dan komputer, tambah dia, membuat tahanan dan narapidana dapat mengakses internet dan berkomunikasi bebas dengan dunia di luar penjara.

Komunikasi melalui telepon genggam dan jejaring internet dari dalam penjara, kata Denny, dapat digunakan para bandar narkoba menjalankan bisnis ilegal.

Pada kasus korupsi, di luar aktivitas bisnis yang tetap saja dijalankan, juga ada peluang terjadi praktik pengalihan dana hasil korupsi ke luar negeri melalui jejaring internet.

Meski para tahanan dan narapidana korupsi tak pernah terlibat perkelahian atau kerusuhan, tegas Denny, bukan berarti mereka selalu bisa mendapatkan penilaian ‘berkelakuan baik’.

Selama ini ‘kelakuan baik’ kerap hanya merujuk ada atau tidaknya pelanggaran terkait fisik, seperti perkelahian dan kerusuhan, berdasarkan catatan pelanggaran Register F.

Berkaca dari banyak temuan dan kasus di balik penjara selama ini, Kementerian Hukum dan HAM menyusun satu draf baru Peraturan Menteri, tentang tata tertib dan penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan tahanan. Dalam draf tersebut, kepemilikan alat komunikasi masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hukuman disiplin untuk pelanggaran berat, salah satunya adalah dicatat dalam Register F. Tahanan dan narapidana yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F, tidak lagi bisa disebut ‘berkelakuan baik’. Konsekuensi dari tercatat dalam Register F adalah kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman, dalam rentang waktu tertentu.
(mhd)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved