MA akan bentuk Marshal untuk pengamanan sidang

Jum'at, 14 September 2012 - 22:35 WIB
MA akan bentuk Marshal...
MA akan bentuk Marshal untuk pengamanan sidang
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menuntut pertanggunjawaban kejaksan dalam kejadian kaburnya terdakwa penipuan uang palsu beberapa saat mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat tahanan keluar dari rumah tahanan (rutan) dan menjalani sidang, mereka menjadi tanggung jawab jaksa dan kepolisian.

"Kalau sudah divonis, itu kekuasaan jaksa untuk dibawa ke Rutan. Jadi itu tanggung jawab jaksa dan polisi. Polisi kan harus mengawal, tapi secara yuridis jaksa yang bersalah," tegas Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, Jumat (14/9/2012).

Menurut Djoko keamanan persidangan memang mempunyai banyak kelemahan. Bentuk bangunan dan penataan ruangan sidang dinilai tidak layak lagi dipertahankan. Kejadian tahanan kabur usai sidang, bukan hanya kali ini saja.

Menurut Djoko, harus ada sistem keamanan yang baku untuk menjaga jalannya sidang. Saat ini MA sedang mempelajari sistem keamanan sidang di Amerika Serikat (AS) dan Australia untuk diterapkan di Indonesia.

Rencananya, MA akan mengadopsi model keamanan sidang di Amerika yang mempunyai petugas khusus yaitu US Marshal. Kewenangannya mirip dengan kepolisian di Indonesia, namun hanya untuk ruang lingkup pengadilan. Program ini nantinya akan dibiayai oleh bantuan dari negara donor.

"Jadi lembaga yudikatif punya sistem sendiri untuk pengamanan di pengadilan. Nanti di meja hakim, ada tombol di kiri hakim ada untuk menggerakkan pasukan keamanan," terangnya.

Dengan sidang terbuka untuk umum yang berlaku saat ini, menurut Djoko, pengamanan khusus sangat diperlukan. Seorang hakim, terdakwa, atau jaksa bisa saja ditembak dari kejauhan dengan tata ruang yang ada sekarang.

"Harus diperbaiki supaya saksi, terdakwa, hakim, jaksa semua aman. Kejadian di Bandung (seorang terdakwa dibacok pengunjung) itukan karena sistem belum bagus," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin mengataan, pihak kepolisian perlu memaksimalkan pengamanan sidang. Wacana untuk membentuk satuan pengamanan khusus pengadilan belum saatnya.

"Harus ditempatkan polisi khusus yang mengamankan tahanan. Bila perlu ditambah pasukannya. Kalau ada masalah juga perlu dikembangkan. Memang sepertinya perlu ada Marshal," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang terdakwa kasus penipuan dolar palsu berhasil kabur setelah majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Mereka adalah, Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe.

Keduanya merupakan warga negara Zambia dan Mozambik yang berhasil mengecoh para penjaganya hingga melarikan diri. Terpidana ini kabur saat akan dibawa ke Rutan Salemba.
(mhd)
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved