KY ikutan studi banding ke luar negeri
Jum'at, 14 September 2012 - 02:47 WIB
KY ikutan studi banding ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) diminta tidak latah, ikut-ikutan menyelenggarakan studi banding ke luar negeri. Kegiatan ini, hanya akan menurunkan kredibilitas dan mengundang cemoohan rakyat, seperti yang dialami lembaga lain.
"KY sebaiknya tidak perlu ikut-ikutan seperti anggota DPR RI. Studi banding dengan biaya APBN sebaiknya tidak dilakukan. Sebaiknya KY tidak lakukan itu agar tidak mendapat cemooh dari rakyat," ujar wakil kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat dihubungi Kamis (13/9/2012).
Tiga komisioner KY, rencananya akan mengadakan perjalanan dinas ke dua negara yaitu, Italia dan Perancis, 17-21 September mendatang. Mereka adalah Ketua KY Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Abbas Said dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim. Kunjungan akan difokuskan pada lembaga sejenis KY, Mahkamah Agung, parlemen, lembaga riset dan lembaga donor pembangunan hukum di negara tujuan.
"Saat zaman sedemikian canggih, banyak literatur yang kita dapat via internet atau komunikasi dengan narasumber di tempat lain bisa lewat teleconference. Menjalin kerjasama tidak perlu harus ketemu," ujar Emerson.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan tiga komisioner bertolak untuk membuka hubungan internasional dan menjajaki kerjasama dalam pelatihan sumberdaya KY dan peningkatan kapasitas hakim. Kedua negara ini mempunyai sistem hukum yang sama dan berpengalaman panjang dalam pengawasan dan seleksi hakim serta penataan peradilan.
KY, menurut Asep membutuhkan studi banding untuk mempersiapkan perubahan kelembagaan terkait UU KY yang baru. Sehingga membutuhkan pelajaran dari pengalaman lembaga sejenis yang sudah mapan.
"Juga untuk membina hubungan internasional, sebab sebagai lembaga baru KY masih sangat minim dalam hal itu. Padahal dari hubungan internasional itu, kelanjutannya adalah berbagai kerjasama program," ujarnya.
Sebelumnya KY juga pernah melakukan studi banding ke Belanda. Hasilnya, aku Asep, dijadikan bahan dalam pembenahan organisasi dan birokrasi, bahan penyusunan kurikulum pelatihan hakim dan bahan penyusunan peraturan tentang seleksi hakim.
Direktur advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri, menilai wajar jika KY ingin mempelajar lembaga sejenis di Perancis dan Italia. Kedua negara itu relatif lebih mapan sistem hukumnya, dan berpengalaman.
"Tapi sebaiknya tidak usah tiga komisioner, satu saja sudah cukup. Pimpinan mendelegasikan salah seorang komisioner. Jangan terlalu banyak," ujarnya.
"KY sebaiknya tidak perlu ikut-ikutan seperti anggota DPR RI. Studi banding dengan biaya APBN sebaiknya tidak dilakukan. Sebaiknya KY tidak lakukan itu agar tidak mendapat cemooh dari rakyat," ujar wakil kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat dihubungi Kamis (13/9/2012).
Tiga komisioner KY, rencananya akan mengadakan perjalanan dinas ke dua negara yaitu, Italia dan Perancis, 17-21 September mendatang. Mereka adalah Ketua KY Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Abbas Said dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim. Kunjungan akan difokuskan pada lembaga sejenis KY, Mahkamah Agung, parlemen, lembaga riset dan lembaga donor pembangunan hukum di negara tujuan.
"Saat zaman sedemikian canggih, banyak literatur yang kita dapat via internet atau komunikasi dengan narasumber di tempat lain bisa lewat teleconference. Menjalin kerjasama tidak perlu harus ketemu," ujar Emerson.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan tiga komisioner bertolak untuk membuka hubungan internasional dan menjajaki kerjasama dalam pelatihan sumberdaya KY dan peningkatan kapasitas hakim. Kedua negara ini mempunyai sistem hukum yang sama dan berpengalaman panjang dalam pengawasan dan seleksi hakim serta penataan peradilan.
KY, menurut Asep membutuhkan studi banding untuk mempersiapkan perubahan kelembagaan terkait UU KY yang baru. Sehingga membutuhkan pelajaran dari pengalaman lembaga sejenis yang sudah mapan.
"Juga untuk membina hubungan internasional, sebab sebagai lembaga baru KY masih sangat minim dalam hal itu. Padahal dari hubungan internasional itu, kelanjutannya adalah berbagai kerjasama program," ujarnya.
Sebelumnya KY juga pernah melakukan studi banding ke Belanda. Hasilnya, aku Asep, dijadikan bahan dalam pembenahan organisasi dan birokrasi, bahan penyusunan kurikulum pelatihan hakim dan bahan penyusunan peraturan tentang seleksi hakim.
Direktur advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri, menilai wajar jika KY ingin mempelajar lembaga sejenis di Perancis dan Italia. Kedua negara itu relatif lebih mapan sistem hukumnya, dan berpengalaman.
"Tapi sebaiknya tidak usah tiga komisioner, satu saja sudah cukup. Pimpinan mendelegasikan salah seorang komisioner. Jangan terlalu banyak," ujarnya.
(azh)