Implementasi restitusi korban masih lemah

Kamis, 13 September 2012 - 17:04 WIB
Implementasi restitusi...
Implementasi restitusi korban masih lemah
A A A
Sindonews.com - Pemahaman masyarakat pendamping korban dan aparat hukum terkait restitusi (pemberian ganti rugi) kepada korban tindak kejahatan dinilai masih minim. Akibatnya, pemberian restitusi korban dalam putusan pengadilan seringkali tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK, Jaksa, dan Hakim seringkali berbeda pendapat terkait pemberian ganti rugi (restitusi) kepada korban tindak pidana. Sehingga besaran restitusi yang diterima korban lebih kecil dari semestinya.

Semendawai mengungkapkan, Hakim dan Jaksa cenderung lebih memilih menggunakan penggabungan perkara Pasal 98, karena hukum acaranya dianggap lebih pasti, kuat, dan fleksibel.

"Sedangkan hukum acara mekanisme restitusi dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 justru dijabarkan dalam PP 44 Tahun 2008, sehingga banyak aparat penegak hukum menganggap PP ini berada di bawah KUHAP," katanya di Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Sementara itu, Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK Lili Pintauli mengungkapkan, hak atas restitusi merupakan hak atas ganti rugi yang yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Namun, untuk kasus pelanggaran HAM berat, negara juga ikut membayar ganti rugi.

Dia menyebut, restitusi dalam penanganannya di LPSK sampai saat merupakan praktek yang jarang diberikan, karena minimnya permohonan mengenai restitusi, yakni baru ada tiga kasus. Jauh berbeda dibandingkan jumlah permohonan restitusi ke pengadilan yang mencapai sebanyak 13 permohonan.

Lili menilai, mandat pengaturan restitusi lemah karena muatan UU Nomor 13 Tahun 2006 beserta PP Nomor 44 Tahun 2008 tentang restitusi dalam beberapa hal bertentangan dengan pasal 98 KUHAP mengenai penggabungan perkara, khususnya terkait dengan hukum acara yang akan digunakan.

Menurutnya, kelemahan dari pelaksanaan restitusi ini diantaranya adalah tidak diatur mengenai daya paksa, untuk melakukan pembayaran dalam UU Nomor 13 Tahun 2006. Sehingga, bila pelaku tak bersedia membayar, maka tidak ada implikasi apapun baginya.

"Hal inilah tantangan terberat dari pelaksanaan restitusi bagi korban. Sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan mekanisme restitusi," pungkasnya.
(lil)
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved