Parpol tak terbuka soal pendanaan

Kamis, 13 September 2012 - 16:46 WIB
Parpol tak terbuka soal...
Parpol tak terbuka soal pendanaan
A A A
Sindonews.com - Laporan keuangan dan pendanaan partai seharusnya dijadikan syarat partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Sayangnya, dalam Undang-undang Parpol maupun UU Pemilu sendiri, tidak mengatur akuntan publik sebagai penunjang tindakan KPU untuk mengawasi.

Karena itu menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi, parpol wajib mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya responsif terhadap keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik dalam hal laporan keuangan, porgram kerja dan lainnya.

"Advokasi pelaporan keuangan parpol dalam 17 syarat yang ditentukan KPU yang ada saat ini hanya merupakan ketentuan minimum. Ketentuan tersebut tidak menyebutkan atau mewajibkan parpol melaporkan pendanaan parpol, melainkan hanya mewajibkan memberikan rekening parpol," ujarnya.

Padahal potensi kecurangan dalam pemilu sangat mungkin terjadi. Parpol dapat saja menggunakan dana yang berasal dari APBN/APBN, sumbangan masyarakat atau asing.

"Untuk saat ini, UU Parpol No 2/2011 pasal 37 sudah menyebutkan parpol di setiap tingkatan harus menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setiap tahunnya. Ditambah pasal 38 menyebutkan hal itu terbuka untuk diketahui publik, namun itu dilemahkan karena parpol tidak mungkin mau membatasinya. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14/2008 dinilai sebagai alternatif," jelasnya.

Apung menambahkan, berdasarkan hasil uji akses informasi yang sedang dilakukan ICW pada tahun ini, sembilan parpol di parlemen masih sangat tertutup mengenai laporan pendanaan parpol dan program kerja.

Hampir sebagian parpol tidak memiliki laporan keuangan, parpol hanya mempunyai laporan keuangan yang bersumber dari APBN/APBN.

Program kerja dan kegiatan parpol sendiri, setiap tahunnya masih dianggap rahasia, dan parpol belum pernah memiliki dan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan setiap tahunnya.

"Itu dinilai kurang responsif terhadap permintaan informasi sesuai UU KIP No.14/2008," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved