Hakim sindir eksepsi Angie sebagai tausyiah
Kamis, 13 September 2012 - 15:33 WIB
Hakim sindir eksepsi Angie sebagai tausyiah
A
A
A
Sindonews.com - Segala upaya dilakukan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
Termasuk dengan membujuk hakim dengan kisah-kisah tauladan sahabat Rasulullah Muhammad SAW Ali bin Abi Thalib. Namun majelis hakim memiliki penilaian tersendiri terhadap perkara yang menimpa janda almarhum Adjie Massaid itu.
"Terima kasih kepada penasihat hukum terdakwa yang sudah memberikan tausyiah," kata Hakim Ketua Sudjatmiko, menanggapi eksepsi dan permintaan kuasa hukum Angie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2012).
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis menunda sidang hingga Rabu 19 September 2012 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.
"Sidang ditunda hingga tanggal 19 September mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung Sudjatmiko.
Sementara itu, usai membacakan eksepsinya, Angie enggan berkomentar lebih jauh tentang kisah yang dituturkannya. Dengan lapang dada, Angie menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
"Kami sudah menyampaikan eksepsi kami. Kami menunggu jawaban JPU. Selanjutnya saya serahkan ke Allah. Saya tidak mau berkomentar. Kita ikuti saja," jelasnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Nasrullah mengatakan, dalam kisah sahabat Rasul diceritakan, baju perang dan ditemukan seorang pemuda Yahudi. Kemudian pemuda tersebut diadili dengan tuduhan mencuri baju Ali.
Namun karena Ali tidak memiliki bukti cukup, meski majelis hakim meyakini kesaksian Ali benar, akhirnya pemuda Yahudi tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.
"Saat itu hakim terjebak 'kebenaran materiil' atau 'kebenaran formil' yang harus ditegakkan? Apakah hati nurani atau sistem hukum yang harus ditegakkan agar adanya kepastian hukum dalam penegakkan hukum?" tanya Nasrullah.
Termasuk dengan membujuk hakim dengan kisah-kisah tauladan sahabat Rasulullah Muhammad SAW Ali bin Abi Thalib. Namun majelis hakim memiliki penilaian tersendiri terhadap perkara yang menimpa janda almarhum Adjie Massaid itu.
"Terima kasih kepada penasihat hukum terdakwa yang sudah memberikan tausyiah," kata Hakim Ketua Sudjatmiko, menanggapi eksepsi dan permintaan kuasa hukum Angie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2012).
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis menunda sidang hingga Rabu 19 September 2012 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.
"Sidang ditunda hingga tanggal 19 September mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung Sudjatmiko.
Sementara itu, usai membacakan eksepsinya, Angie enggan berkomentar lebih jauh tentang kisah yang dituturkannya. Dengan lapang dada, Angie menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
"Kami sudah menyampaikan eksepsi kami. Kami menunggu jawaban JPU. Selanjutnya saya serahkan ke Allah. Saya tidak mau berkomentar. Kita ikuti saja," jelasnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Nasrullah mengatakan, dalam kisah sahabat Rasul diceritakan, baju perang dan ditemukan seorang pemuda Yahudi. Kemudian pemuda tersebut diadili dengan tuduhan mencuri baju Ali.
Namun karena Ali tidak memiliki bukti cukup, meski majelis hakim meyakini kesaksian Ali benar, akhirnya pemuda Yahudi tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.
"Saat itu hakim terjebak 'kebenaran materiil' atau 'kebenaran formil' yang harus ditegakkan? Apakah hati nurani atau sistem hukum yang harus ditegakkan agar adanya kepastian hukum dalam penegakkan hukum?" tanya Nasrullah.
(san)