Hakim sindir eksepsi Angie sebagai tausyiah

Kamis, 13 September 2012 - 15:33 WIB
Hakim sindir eksepsi...
Hakim sindir eksepsi Angie sebagai tausyiah
A A A
Sindonews.com - Segala upaya dilakukan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

Termasuk dengan membujuk hakim dengan kisah-kisah tauladan sahabat Rasulullah Muhammad SAW Ali bin Abi Thalib. Namun majelis hakim memiliki penilaian tersendiri terhadap perkara yang menimpa janda almarhum Adjie Massaid itu.

"Terima kasih kepada penasihat hukum terdakwa yang sudah memberikan tausyiah," kata Hakim Ketua Sudjatmiko, menanggapi eksepsi dan permintaan kuasa hukum Angie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2012).

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis menunda sidang hingga Rabu 19 September 2012 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.

"Sidang ditunda hingga tanggal 19 September mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung Sudjatmiko.

Sementara itu, usai membacakan eksepsinya, Angie enggan berkomentar lebih jauh tentang kisah yang dituturkannya. Dengan lapang dada, Angie menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Kami sudah menyampaikan eksepsi kami. Kami menunggu jawaban JPU. Selanjutnya saya serahkan ke Allah. Saya tidak mau berkomentar. Kita ikuti saja," jelasnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Nasrullah mengatakan, dalam kisah sahabat Rasul diceritakan, baju perang dan ditemukan seorang pemuda Yahudi. Kemudian pemuda tersebut diadili dengan tuduhan mencuri baju Ali.

Namun karena Ali tidak memiliki bukti cukup, meski majelis hakim meyakini kesaksian Ali benar, akhirnya pemuda Yahudi tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.

"Saat itu hakim terjebak 'kebenaran materiil' atau 'kebenaran formil' yang harus ditegakkan? Apakah hati nurani atau sistem hukum yang harus ditegakkan agar adanya kepastian hukum dalam penegakkan hukum?" tanya Nasrullah.
(san)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved