Angie ibaratkan kasusnya bak kisah sahabat Rasul

Kamis, 13 September 2012 - 14:26 WIB
Angie ibaratkan kasusnya...
Angie ibaratkan kasusnya bak kisah sahabat Rasul
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh mengumpamakan perkara yang dialaminya sama dengan kisah sahabat Rasulullah Muhammad SAW Ali bin Abi Thalib.

Untuk itu dia berharap, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat memutus sidangnya perkaranya dengan adil dan bijak.

Kuasa Hukum Angelina, Teuku Nasrullah, mengatakan kisah sahabat Rasul itu, bertutur tentang pencurian baju perang milik Sayidina Ali bin Abi Thalib yang dilakukan oleh seorang pemuda Yahudi. Kisah sahabat Rasul itu, dibacakan Nasrullah dalam eksepsinya.

Saat itu, kata Nasrullah, Ali kehilangan baju perang dan ditemukan seorang pemuda Yahudi. Kemudian pemuda tersebut diadili dengan tuduhan mencuri baju Ali. Namun karena Ali tidak memiliki bukti cukup, meski majelis hakim meyakini kesaksian Ali benar, akhirnya pemuda Yahudi tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.

Ali sendiri mengakui hakim telah menegakkan hukum dengan baik. "Saat itu hakim terjebak 'kebenaran materiil' atau 'kebenaran formil' yang harus ditegakkan? Apakah hati nurani atau sistem hukum yang harus ditegakkan agar adanya kepastian hukum dalam penegakkan hukum?" terang Nasrullah dalam eksepsinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Akhirnya, sambung Nasrullah, demi menegakkan hukum secara benar, mempertahankan sistem peradilan, dan hukum pembuktian secara baik, hakim memutuskan untuk membebaskan pemuda Yahudi tersebut. Hal ini lah yang diinginkan Angelina Sondakh terhadap Hakim Pengadilan Tipikor.

Menurut Nasullah, dakwaan jaksa terhadap Angie, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libelli).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan, Angie menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang dengan total mencapai Rp12 miliar dan USD 2.350.000 atau sekitar Rp22 miliar. Uang itu, merupakan imbalan atas jasa Angie yang berhasil menggiring anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR.
(san)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Dittany of Crete, Ramuan...
Dittany of Crete, Ramuan Penyembuh Ajaib dalam Kisah Harry Potter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved