Asas ormas harus sesuai UUD 1945 & Pancasila

Rabu, 12 September 2012 - 02:01 WIB
Asas ormas harus sesuai...
Asas ormas harus sesuai UUD 1945 & Pancasila
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih terganjal pada pembahasan asas keberadaan ormas. Pasalnya, saat ini banyak ormas yang berasaskan agama, etnis, dan budaya yang ada di Indonesia.

Ketua panitia khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, saat ini masing-masing fraksi di DPR tengah melakukan lobi untuk mencari titik tengah dari asas keberadaan ormas di Indonesia.

"Namun dalam rapat Pansus RUU Ormas, hal itu (asas keberadaan ormas) sudah di kerucutkan menjadi dua opsi yang intinya asas ormas harus sesuai UUD 1945 dan pancasila," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa 11 September 2012.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, opsi pertama yang dihasilkan dalam rapat Pansus RUU Ormas adalah, asas ormas harus berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila, ditambah dengan asas lain seperti asas yang di miliki Nadhlatul Ulama (NU) yang tetap menjadikan Pancasila sebagai acuannya.

Sementara opsi kedua, asas kebangsaan dan kenegaraan ormas harus berdasarkan pancasila dan UUD 1945. "Hal itu dilakukan karena ormas tidak mau mencantumkan ciri-ciri susunan ormasnya, tapi ormas maunya disebut asas ormas," ujarnya.

Dia mengungkapkan, asas keberadaan ormas harus sesuai dengan Pasal 2 draft RUU Ormas yang menyebut asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tapi, bisa mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak, dan cita-cita ormas seperti dalam Pasal 3 draft RUU itu.

Selain itu, dia juga menyebutkan, dalam Pasal 51 yang berisi sanksi untuk ormas, sudah disepakati secara keseluruhan. nantinya, sanksi akan diberikan kepada ormas yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, menggunakan fasilitas pemerintah yang berasal dari APBN maupun APBN.

"Prinsipnya sanksi sudah ok, dari yang ringan yaitu sanksi tertulis, teguran, pembekuan fasilitas yang berasal dari APBN dan APBD, sampai sanksi terberat yakni pembekuan pengurusan melalui keputusan pengadilan," ungkapnya.
(lil)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved