Asas ormas harus sesuai UUD 1945 & Pancasila
Rabu, 12 September 2012 - 02:01 WIB
Asas ormas harus sesuai UUD 1945 & Pancasila
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih terganjal pada pembahasan asas keberadaan ormas. Pasalnya, saat ini banyak ormas yang berasaskan agama, etnis, dan budaya yang ada di Indonesia.
Ketua panitia khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, saat ini masing-masing fraksi di DPR tengah melakukan lobi untuk mencari titik tengah dari asas keberadaan ormas di Indonesia.
"Namun dalam rapat Pansus RUU Ormas, hal itu (asas keberadaan ormas) sudah di kerucutkan menjadi dua opsi yang intinya asas ormas harus sesuai UUD 1945 dan pancasila," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa 11 September 2012.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, opsi pertama yang dihasilkan dalam rapat Pansus RUU Ormas adalah, asas ormas harus berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila, ditambah dengan asas lain seperti asas yang di miliki Nadhlatul Ulama (NU) yang tetap menjadikan Pancasila sebagai acuannya.
Sementara opsi kedua, asas kebangsaan dan kenegaraan ormas harus berdasarkan pancasila dan UUD 1945. "Hal itu dilakukan karena ormas tidak mau mencantumkan ciri-ciri susunan ormasnya, tapi ormas maunya disebut asas ormas," ujarnya.
Dia mengungkapkan, asas keberadaan ormas harus sesuai dengan Pasal 2 draft RUU Ormas yang menyebut asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tapi, bisa mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak, dan cita-cita ormas seperti dalam Pasal 3 draft RUU itu.
Selain itu, dia juga menyebutkan, dalam Pasal 51 yang berisi sanksi untuk ormas, sudah disepakati secara keseluruhan. nantinya, sanksi akan diberikan kepada ormas yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, menggunakan fasilitas pemerintah yang berasal dari APBN maupun APBN.
"Prinsipnya sanksi sudah ok, dari yang ringan yaitu sanksi tertulis, teguran, pembekuan fasilitas yang berasal dari APBN dan APBD, sampai sanksi terberat yakni pembekuan pengurusan melalui keputusan pengadilan," ungkapnya.
Ketua panitia khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, saat ini masing-masing fraksi di DPR tengah melakukan lobi untuk mencari titik tengah dari asas keberadaan ormas di Indonesia.
"Namun dalam rapat Pansus RUU Ormas, hal itu (asas keberadaan ormas) sudah di kerucutkan menjadi dua opsi yang intinya asas ormas harus sesuai UUD 1945 dan pancasila," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa 11 September 2012.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, opsi pertama yang dihasilkan dalam rapat Pansus RUU Ormas adalah, asas ormas harus berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila, ditambah dengan asas lain seperti asas yang di miliki Nadhlatul Ulama (NU) yang tetap menjadikan Pancasila sebagai acuannya.
Sementara opsi kedua, asas kebangsaan dan kenegaraan ormas harus berdasarkan pancasila dan UUD 1945. "Hal itu dilakukan karena ormas tidak mau mencantumkan ciri-ciri susunan ormasnya, tapi ormas maunya disebut asas ormas," ujarnya.
Dia mengungkapkan, asas keberadaan ormas harus sesuai dengan Pasal 2 draft RUU Ormas yang menyebut asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tapi, bisa mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak, dan cita-cita ormas seperti dalam Pasal 3 draft RUU itu.
Selain itu, dia juga menyebutkan, dalam Pasal 51 yang berisi sanksi untuk ormas, sudah disepakati secara keseluruhan. nantinya, sanksi akan diberikan kepada ormas yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, menggunakan fasilitas pemerintah yang berasal dari APBN maupun APBN.
"Prinsipnya sanksi sudah ok, dari yang ringan yaitu sanksi tertulis, teguran, pembekuan fasilitas yang berasal dari APBN dan APBD, sampai sanksi terberat yakni pembekuan pengurusan melalui keputusan pengadilan," ungkapnya.
(lil)