DPR ragukan tim audit internal Kejagung

Rabu, 12 September 2012 - 01:32 WIB
DPR ragukan tim audit internal Kejagung
DPR ragukan tim audit internal Kejagung
A A A
Sindonews.com - Sejumlah anggota komisi III DPR meragukan kemampuan tim audit internal Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih baik dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit kerugian negara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan, dirinya belum yakin kebijakan Kejagung yang akan melepas BPKP dalam mengaudit kerugian negara bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak pihak yang meragukan integritas, dan kemampuan tim internal Kejagung dalam penanganan sebuah perkara.

"Kita sih mendukung saja, dengan catatan apakah Kejagung sudah siap dengan sumber daya manusianya. Kalau belum siap, jangan memaksakan, berikan saja kepada lembaga yang memiliki kompetensi, dan kewenangan itu seperti BPKP atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 September 2012.

Menurutnya, BPKP dan BPK lebih ahli dalam menghitung kerugian negara dari sebuah kasus tindak pidana korupsi, karena kedua lembaga itu merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengaudit keuangan negara.

Dia mengungkapkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan tidak semestinya hanya melibatkan internal Kejagung. Tapi, juga harus melibatkan institusi lain seperti BPKP dan BPK sebagai lembaga audit negara.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery yang mempertanyakan apakah kejaksaan memiliki SDM yang berkualifikasi khusus untuk menjadi auditor.

"Prinsipnya saya mendukung, tapi harus hati-hati. Butuh orang-orang yang memiliki kualifikasi khusus untuk menghitung kerugian negara, apakah Kejagung sudah siap untuk itu," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Hararap mengatakan, Kejagung bisa saja melakukan audit sendiri terkait kasus yang sedang ditangani. Tapi, hasil audit tersebut harus betul-betul digunakan secara fair.

"Selama ini citra penegakan hukum di Kejagung kan kurang baik karena oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari itu. Jangan sampai itu justru menjadi bumerang bagi mereka," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung beberapa kali menyatakan bahwa penyidikan mereka dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi terganjal penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Misalnya, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang melibatkan anak perusahaan Indosat, Indosat Mega Media (IM2) yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 triliun.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, nantinya Kejagung tidak akan mengalami kendala lagi karena akan menggunakan tim audit internal Kejagung dalam menghitung kerugian negara. Saat ini, institusinya tengah mempersiapkan tim audit internal tersebut, termasuk merekrut sejumlah akuntan untuk dijadikan tim auditor internal.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9827 seconds (0.1#10.140)