MK nilai pemerintah hina lembaga peradilan

Selasa, 11 September 2012 - 07:27 WIB
MK nilai pemerintah...
MK nilai pemerintah hina lembaga peradilan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan usulan pemerintah yang akan mengembalikan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MK Akil Mochtar menilai, bolak-balik penanganan sengketa pilkada dari MA ke MK dan kemudian diwacanakan untuk kembali ditangani oleh MA, telah menghina lembaga peradilan. Usulan ini menandakan pengadilan akan dijadikan selayaknya tempat sampah untuk menguji keputusan politik para pembuat undang-undang.

"Nanti kalau tidak senang (dengan penanganan sengketa pilkada di MA) bisa dikembalikan lagi, bolak balik lagi," tandas Akil saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Akil mengaku, MK sebenarnya tidak keberatan jika para pembuat UU memindahkan kembali penanganan sengketa pilkada ke MA. Namun, hal itu menunjukkan bahwa pembuat UU tidak konsisten dan menyusun kebijakan hanya berdasar selera politik pihak yang berkuasa saja.

Sikap inilah yang disebut hanya berdasarkan kepentingan politik pragmatis, bukan berdasarkan desain penegakan demokrasi dan hukum. Menurut dia, hingga kapan pun pilkada akan tetap bermasalah jika konsep dan berpikirnya pragmatis semata, bukan atas desain besar negara demokrasi.

"Dulu sudah di MA, kemudian dengan berbagai alasan dipindah ke MK. Lalu sekarang dipindah ke MA lagi, sebenarnya yang perlu dipikirkan konflik kepentingan di MA dan pengadilan di bawahnya akan sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan," tandasnya.

Dari segi konstitusionalitas, Akil mengatakan bahwa usulan tersebut bisa saja melanggar konstitusi, karena pada dasarnya pilkada masuk sebagai rezim pemilu. Karena itu, semua sengketa hasil pemilu harus diselesaikan di MK sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek tidak membantah bahwa sengketa pilkada dalam UU 32/2004 tentang Pemda sudah dinyatakan sebagai kewenangan MK.

Namun, menurut dia, dalam perjalanannya Kemendagri juga tidak membantah banyaknya sengketa suara pilkada yang bermuara ke MK yang berada di pusat dan memakan anggaran yang cukup besar.

Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek melanjutkan, dengan penyelesaian sengketa pilkada oleh pengadilan tinggi provinsi, calon kepala daerah tidak perlu datang ke Jakarta.
(san)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved