MK nilai pemerintah hina lembaga peradilan
Selasa, 11 September 2012 - 07:27 WIB
MK nilai pemerintah hina lembaga peradilan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan usulan pemerintah yang akan mengembalikan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MK Akil Mochtar menilai, bolak-balik penanganan sengketa pilkada dari MA ke MK dan kemudian diwacanakan untuk kembali ditangani oleh MA, telah menghina lembaga peradilan. Usulan ini menandakan pengadilan akan dijadikan selayaknya tempat sampah untuk menguji keputusan politik para pembuat undang-undang.
"Nanti kalau tidak senang (dengan penanganan sengketa pilkada di MA) bisa dikembalikan lagi, bolak balik lagi," tandas Akil saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Akil mengaku, MK sebenarnya tidak keberatan jika para pembuat UU memindahkan kembali penanganan sengketa pilkada ke MA. Namun, hal itu menunjukkan bahwa pembuat UU tidak konsisten dan menyusun kebijakan hanya berdasar selera politik pihak yang berkuasa saja.
Sikap inilah yang disebut hanya berdasarkan kepentingan politik pragmatis, bukan berdasarkan desain penegakan demokrasi dan hukum. Menurut dia, hingga kapan pun pilkada akan tetap bermasalah jika konsep dan berpikirnya pragmatis semata, bukan atas desain besar negara demokrasi.
"Dulu sudah di MA, kemudian dengan berbagai alasan dipindah ke MK. Lalu sekarang dipindah ke MA lagi, sebenarnya yang perlu dipikirkan konflik kepentingan di MA dan pengadilan di bawahnya akan sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan," tandasnya.
Dari segi konstitusionalitas, Akil mengatakan bahwa usulan tersebut bisa saja melanggar konstitusi, karena pada dasarnya pilkada masuk sebagai rezim pemilu. Karena itu, semua sengketa hasil pemilu harus diselesaikan di MK sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek tidak membantah bahwa sengketa pilkada dalam UU 32/2004 tentang Pemda sudah dinyatakan sebagai kewenangan MK.
Namun, menurut dia, dalam perjalanannya Kemendagri juga tidak membantah banyaknya sengketa suara pilkada yang bermuara ke MK yang berada di pusat dan memakan anggaran yang cukup besar.
Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek melanjutkan, dengan penyelesaian sengketa pilkada oleh pengadilan tinggi provinsi, calon kepala daerah tidak perlu datang ke Jakarta.
Juru Bicara MK Akil Mochtar menilai, bolak-balik penanganan sengketa pilkada dari MA ke MK dan kemudian diwacanakan untuk kembali ditangani oleh MA, telah menghina lembaga peradilan. Usulan ini menandakan pengadilan akan dijadikan selayaknya tempat sampah untuk menguji keputusan politik para pembuat undang-undang.
"Nanti kalau tidak senang (dengan penanganan sengketa pilkada di MA) bisa dikembalikan lagi, bolak balik lagi," tandas Akil saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Akil mengaku, MK sebenarnya tidak keberatan jika para pembuat UU memindahkan kembali penanganan sengketa pilkada ke MA. Namun, hal itu menunjukkan bahwa pembuat UU tidak konsisten dan menyusun kebijakan hanya berdasar selera politik pihak yang berkuasa saja.
Sikap inilah yang disebut hanya berdasarkan kepentingan politik pragmatis, bukan berdasarkan desain penegakan demokrasi dan hukum. Menurut dia, hingga kapan pun pilkada akan tetap bermasalah jika konsep dan berpikirnya pragmatis semata, bukan atas desain besar negara demokrasi.
"Dulu sudah di MA, kemudian dengan berbagai alasan dipindah ke MK. Lalu sekarang dipindah ke MA lagi, sebenarnya yang perlu dipikirkan konflik kepentingan di MA dan pengadilan di bawahnya akan sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan," tandasnya.
Dari segi konstitusionalitas, Akil mengatakan bahwa usulan tersebut bisa saja melanggar konstitusi, karena pada dasarnya pilkada masuk sebagai rezim pemilu. Karena itu, semua sengketa hasil pemilu harus diselesaikan di MK sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek tidak membantah bahwa sengketa pilkada dalam UU 32/2004 tentang Pemda sudah dinyatakan sebagai kewenangan MK.
Namun, menurut dia, dalam perjalanannya Kemendagri juga tidak membantah banyaknya sengketa suara pilkada yang bermuara ke MK yang berada di pusat dan memakan anggaran yang cukup besar.
Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek melanjutkan, dengan penyelesaian sengketa pilkada oleh pengadilan tinggi provinsi, calon kepala daerah tidak perlu datang ke Jakarta.
(san)