Sengketa RUU Pilkada dikembalikan ke MA, rusak konstitusi
Senin, 10 September 2012 - 06:57 WIB
Sengketa RUU Pilkada dikembalikan ke MA, rusak konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) menuai protes banyak kalangan.
Usulan Kemendagri itu tertuang dalam draf Rancangan Undang – Undang (RUU) Pilkada. Penyelesaian sengketa pilkada tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi dikembalikan ke MA.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menyatakan, usulan Kemendagri itu justru bisa merusak tatanan konstitusi.
Menurut dia, draf yang dibuat Kemendagri tersebut dinilai mempermainkan hukum tata negara yang sudah tersusun rapi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berbagai UU lainnya dalam penyelesaian sengketa pilkada.
“Itu (dipindah ke MA dari MK) akan mengubah banyak UU yang berkaitan dengan pilkada. Itu merusak konstitusi,” tandas Margarito saat dihubungi SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut dia, hal tersebut merupakan inkonstitusional, di mana terdapat beberapa UU apalagi yang dipakai pemerintah sebagai bahan rujukan untuk usulan tersebut.
Margarito juga mengatakan, usulan itu justru menunjukkan bahwa pembuat UU tidak konsisten dan membuat hanya berdasarkan selera politik penguasa tanpa memikirkan desain penegakan demokrasi dan hukum.
“ Itu namanya mengolokolok UU. Inkonstitusional tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Menurut dia, usulan Kemendagri itu inkonstitusional sebab MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pilkada.
“Pemilu dipilih rakyat, sengketanya diselesaikan di MK, bukan di MA,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak mempermasalahkan kewenangan sengketa pilkada dipindahkan ke MA. Namun, hal itu bergantung perangkat hukum yang berkaitan dengan pilkada.
Jika hal ini diterapkan, akan mengubah semua UU yang berkaitan dengan pilkada. “Tergantung hukum siap atau tidak.Kalau siap, silakan dipindah ke MA,” ujarnya.
Mantan menteri hukum dan HAM ini mengatakan, UU yang perlu diubah salah satunya UU 12/2008 tentang Perubahan Penamaan Pilkada. Di dalam UU ini dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu di selesaikan oleh MK, bukan di MA seperti yang tercantum dalam UU 32/2004 tentang Pemda.
“Terutama karena penamaan pilkada bukan lagi pemilu. Nah, nama itu harus diubah kembali jika kewenangan dikembalikan ke MA,” paparnya.
Usulan Kemendagri itu tertuang dalam draf Rancangan Undang – Undang (RUU) Pilkada. Penyelesaian sengketa pilkada tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi dikembalikan ke MA.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menyatakan, usulan Kemendagri itu justru bisa merusak tatanan konstitusi.
Menurut dia, draf yang dibuat Kemendagri tersebut dinilai mempermainkan hukum tata negara yang sudah tersusun rapi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berbagai UU lainnya dalam penyelesaian sengketa pilkada.
“Itu (dipindah ke MA dari MK) akan mengubah banyak UU yang berkaitan dengan pilkada. Itu merusak konstitusi,” tandas Margarito saat dihubungi SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut dia, hal tersebut merupakan inkonstitusional, di mana terdapat beberapa UU apalagi yang dipakai pemerintah sebagai bahan rujukan untuk usulan tersebut.
Margarito juga mengatakan, usulan itu justru menunjukkan bahwa pembuat UU tidak konsisten dan membuat hanya berdasarkan selera politik penguasa tanpa memikirkan desain penegakan demokrasi dan hukum.
“ Itu namanya mengolokolok UU. Inkonstitusional tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Menurut dia, usulan Kemendagri itu inkonstitusional sebab MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pilkada.
“Pemilu dipilih rakyat, sengketanya diselesaikan di MK, bukan di MA,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak mempermasalahkan kewenangan sengketa pilkada dipindahkan ke MA. Namun, hal itu bergantung perangkat hukum yang berkaitan dengan pilkada.
Jika hal ini diterapkan, akan mengubah semua UU yang berkaitan dengan pilkada. “Tergantung hukum siap atau tidak.Kalau siap, silakan dipindah ke MA,” ujarnya.
Mantan menteri hukum dan HAM ini mengatakan, UU yang perlu diubah salah satunya UU 12/2008 tentang Perubahan Penamaan Pilkada. Di dalam UU ini dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu di selesaikan oleh MK, bukan di MA seperti yang tercantum dalam UU 32/2004 tentang Pemda.
“Terutama karena penamaan pilkada bukan lagi pemilu. Nah, nama itu harus diubah kembali jika kewenangan dikembalikan ke MA,” paparnya.
(lns)