KY ancam hakim tipikor yang nakal
Jum'at, 07 September 2012 - 22:04 WIB
KY ancam hakim tipikor yang nakal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengancam akan mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada penegak hukum, jika pihaknya menemukan adanya dugaan suap untuk mengatur vonis sebuah perkara.
"Yang pasti, ada hakim ad hoc dan karier yang bisa mengikuti nasib Kartini Marpaung jika tidak segera memperbaiki diri," kata Komisioner KY bidang pengawasan hakim Suparman Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, KY saat ini sedang melakukan investigasi mendalam kepada empat Pengadilan Tipikor yang dinilai rawan suap. Kategori ini berdasarkan banyaknya laporan, dan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, ada indikasi pelanggaran etika di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung. Di Surabaya, ada satu orang hakim yang sedang diperiksa oleh Ketua Muda Pengawasan, namun dirinya belum mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh hakim bersangkutan.
Dugaan pelanggaran di Pengadilan Tipikor Bandung juga sudah ditangani, hakim yang terlibat bukan hanya satu, tapi hingga tiga orang. Soal dugaan pelanggaran dan materi pemeriksaan terhadap hakim-hakim tersebut agak rumit, karena menyangkut urusan teknis lembaga peradilan, sehingga belum ada ujung kesimpulan hingga saat ini.
"Secara umum, masalah pengadilan Tipikor Bandung relatif sama dengan di tempat lain yang telah banyak dimuat media. Tetapi yang khusus minta maaf tidak bisa saya kemukakan karena strategis dan sensitif, " ujar Marzuki.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung telah memberikan beberapa vonis bebas pada para terdakwa kasus Tipikor yang disidangkan. Diantaranya terdakwa korupsi Bupati Bupati Kabupaten Subang Eep Hidayat, Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat, dan Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.
Namun, pada akhirnya putusan terhadap Eep dan Mochtar dibatalkan oleh MA di tingkat kasasi. Selama ini, keterlibatan hakim dalam kasus suap menyuap selalu diawali dengan vonis bebas yang diberikan terhadap para terdakwa kasus Tipikor.
"Yang pasti, ada hakim ad hoc dan karier yang bisa mengikuti nasib Kartini Marpaung jika tidak segera memperbaiki diri," kata Komisioner KY bidang pengawasan hakim Suparman Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, KY saat ini sedang melakukan investigasi mendalam kepada empat Pengadilan Tipikor yang dinilai rawan suap. Kategori ini berdasarkan banyaknya laporan, dan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, ada indikasi pelanggaran etika di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung. Di Surabaya, ada satu orang hakim yang sedang diperiksa oleh Ketua Muda Pengawasan, namun dirinya belum mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh hakim bersangkutan.
Dugaan pelanggaran di Pengadilan Tipikor Bandung juga sudah ditangani, hakim yang terlibat bukan hanya satu, tapi hingga tiga orang. Soal dugaan pelanggaran dan materi pemeriksaan terhadap hakim-hakim tersebut agak rumit, karena menyangkut urusan teknis lembaga peradilan, sehingga belum ada ujung kesimpulan hingga saat ini.
"Secara umum, masalah pengadilan Tipikor Bandung relatif sama dengan di tempat lain yang telah banyak dimuat media. Tetapi yang khusus minta maaf tidak bisa saya kemukakan karena strategis dan sensitif, " ujar Marzuki.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung telah memberikan beberapa vonis bebas pada para terdakwa kasus Tipikor yang disidangkan. Diantaranya terdakwa korupsi Bupati Bupati Kabupaten Subang Eep Hidayat, Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat, dan Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.
Namun, pada akhirnya putusan terhadap Eep dan Mochtar dibatalkan oleh MA di tingkat kasasi. Selama ini, keterlibatan hakim dalam kasus suap menyuap selalu diawali dengan vonis bebas yang diberikan terhadap para terdakwa kasus Tipikor.
(lil)