Kejagung putuskan Marwan Effendy tak salah
Jum'at, 07 September 2012 - 20:32 WIB
Kejagung putuskan Marwan Effendy tak salah
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak melakukan penyimpangan dalam dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus BRI sebesar Rp500 miliar seperti yang diadukan M Fajriska Mirza.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, tim khusus (Timsus) Kejagung telah memeriksa 27 orang saksi, termasuk Marwan sebelum memutuskan Marwan tidak melakukan penyimpangan. Bahkan, resume keputusan tersebut akan diserahkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait laporan Fajriska, yang bersangkutan telah melaporkan keadaan yang sama baik kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan KPK. Hasil kesimpulan dan resume-nya akan kami sampaikan ke KPK dan Bareskrim," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).
Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menutup-nutupi tindak lanjut laporan Fajriska yang dituduhkan kepada Marwan. Pasalnya, Kejagung juga memanggil semua jaksa dan pihak BRI yang terlibat dalam penanganan kasus itu untuk dimintai keterangan.
"Kita tidak ada yang ditutupi. Biar orang lain tahu apa adanya, sehingga orang tahu. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Polri dan KPK," jelasnya.
Seperti diketahui, Fajriska sempat berkicau soal dugaan penyimpangan yang dilakukan Marwan Effendy melalui jejaring sosial Twitter. Kicauannya tersebut sempat membuat dirinya berseteru dengan Marwan, hingga akhirnya Fajriska melaporkan dugaan itu kepada penegak hukum.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, tim khusus (Timsus) Kejagung telah memeriksa 27 orang saksi, termasuk Marwan sebelum memutuskan Marwan tidak melakukan penyimpangan. Bahkan, resume keputusan tersebut akan diserahkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait laporan Fajriska, yang bersangkutan telah melaporkan keadaan yang sama baik kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan KPK. Hasil kesimpulan dan resume-nya akan kami sampaikan ke KPK dan Bareskrim," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).
Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menutup-nutupi tindak lanjut laporan Fajriska yang dituduhkan kepada Marwan. Pasalnya, Kejagung juga memanggil semua jaksa dan pihak BRI yang terlibat dalam penanganan kasus itu untuk dimintai keterangan.
"Kita tidak ada yang ditutupi. Biar orang lain tahu apa adanya, sehingga orang tahu. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Polri dan KPK," jelasnya.
Seperti diketahui, Fajriska sempat berkicau soal dugaan penyimpangan yang dilakukan Marwan Effendy melalui jejaring sosial Twitter. Kicauannya tersebut sempat membuat dirinya berseteru dengan Marwan, hingga akhirnya Fajriska melaporkan dugaan itu kepada penegak hukum.
(lil)