DPR desak Kemendagri persiapkan data Pemilu
Jum'at, 07 September 2012 - 00:04 WIB
DPR desak Kemendagri persiapkan data Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, DPR mendesak pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membenahi serta mempersiapkan data pemilih pemilu 2014 sejak dini.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo mengatakan, Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) menjadi data pertama untuk menjadi data utama pemilih 2014 yakni DPT.
Untuk proses itu, Kemendagri yang mengurusi data penduduk, harus benar-benar mempersiapkan data tersebut agar nantinya tidak menjadi masalah dalam pemilu 2014.
"DAK2 harus dibenahi yang kemudian akan menghasilkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Apabila kedua data tersebut baik, maka pemilu akan berlangsung dengan baik," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Agoes menambahkan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sedang di jalankan Kemendagri, harus dapat diselesaikan sampai akhir tahun ini seperti yang di janjikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Sebab, data e-KTP dinilai membantu proses pemuktahiran data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan DPT untuk pemilu 2014. "E-KTP tidak berpengaruh dalam DPT, hanya sebagai kontrol. Namun kalau e-KTP dapat diselesaikan, maka membantu kerja KPU," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, data utama untuk pemilu 2014, tetap menggunakan DPT tahun 2009. Namun untuk memperbaiki kualitas DPT tersebut, data yang dimiliki pemerintah yakni e-KTP, DAK2, DP4, harus dibenahi kualitas datanya.
Sebab, data yang dimiliki pemerintah sangat membantu pemutktahiran data yang dilakukan KPU. "Untuk itu data-data kependudukan harus dibenahi oleh Kemendagri, agar tidak terjadi lagi DPT bermasalah," ujarnya.
Haramain menambahkan, e-KTP harus menjadi data acuan untuk mendukung berbagai data yang dibutuhkan untuk pemilu 2014. E-KTP sendiri dinilai mampu mengatasi pemilih ganda. Namun yang menjadi permasalahan, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. "Program e-KTP perlu diperpanjang sampai 2013, karena data e-KTP bisa lebih dari 172 juta seperti yang targetkan Kemendagri," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan, dalam UU hanya mengatur bahwa DPS awal berdasarkan DP4. Selanjutnya dimutakhirkan oleh KPU yang kemudian dilapangan dilakukan verifikasi data oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
"Prinsipnya bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara riil. Sedangkan data e-KTP sesungguhnya bisa digunakan untuk mengkoreksi DP4 yang selanjutnya DP4 tersebut dijadikan dasar bagi penyusunan DPS," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, setelah DPS dimutakhirkan oleh KPU melalui PPDT, baru akan menghasilkan DPT. Sebab itu, data e-KTP seharusnya bukan menjadi pembanding, tetapi data yang digunakan untuk menyempurnakan DP4.
Menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini menambahkan data e-KTP tidak perlu digunakan sebagai data pembanding DPT. Sebab akan merancukan dan membingungkan pemutakhiran DPT. Ditambah masih banyak warga yang belum mengurus e-KTP dan bahkan belum memiliki e-KTP.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, untuk menjamin data yang dimiliki Kemendagri yang nantinya kirim ke KPU, pemekaran kecamatan sejak 1 Agustus 2012 dan pemekaran desa/kelurahan sejak 13 Januari 2012, dihentikan sementara sampai selesainya pelantikan presiden terpilih hasil pemilu 2014.
"Gubernur yang menetapkan, itu yang kita hambat jangan ada pemekaran lagi sejak 13 Januari 2012 tidak boleh pemekaran desa, sejak 1 Agustus 2012 tidak ada lagi pemekaran kecamatan. Sehingga data yang kita kirim bisa menjamin tidak ada penambahan," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo mengatakan, Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) menjadi data pertama untuk menjadi data utama pemilih 2014 yakni DPT.
Untuk proses itu, Kemendagri yang mengurusi data penduduk, harus benar-benar mempersiapkan data tersebut agar nantinya tidak menjadi masalah dalam pemilu 2014.
"DAK2 harus dibenahi yang kemudian akan menghasilkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Apabila kedua data tersebut baik, maka pemilu akan berlangsung dengan baik," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Agoes menambahkan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sedang di jalankan Kemendagri, harus dapat diselesaikan sampai akhir tahun ini seperti yang di janjikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Sebab, data e-KTP dinilai membantu proses pemuktahiran data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan DPT untuk pemilu 2014. "E-KTP tidak berpengaruh dalam DPT, hanya sebagai kontrol. Namun kalau e-KTP dapat diselesaikan, maka membantu kerja KPU," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, data utama untuk pemilu 2014, tetap menggunakan DPT tahun 2009. Namun untuk memperbaiki kualitas DPT tersebut, data yang dimiliki pemerintah yakni e-KTP, DAK2, DP4, harus dibenahi kualitas datanya.
Sebab, data yang dimiliki pemerintah sangat membantu pemutktahiran data yang dilakukan KPU. "Untuk itu data-data kependudukan harus dibenahi oleh Kemendagri, agar tidak terjadi lagi DPT bermasalah," ujarnya.
Haramain menambahkan, e-KTP harus menjadi data acuan untuk mendukung berbagai data yang dibutuhkan untuk pemilu 2014. E-KTP sendiri dinilai mampu mengatasi pemilih ganda. Namun yang menjadi permasalahan, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. "Program e-KTP perlu diperpanjang sampai 2013, karena data e-KTP bisa lebih dari 172 juta seperti yang targetkan Kemendagri," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan, dalam UU hanya mengatur bahwa DPS awal berdasarkan DP4. Selanjutnya dimutakhirkan oleh KPU yang kemudian dilapangan dilakukan verifikasi data oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
"Prinsipnya bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara riil. Sedangkan data e-KTP sesungguhnya bisa digunakan untuk mengkoreksi DP4 yang selanjutnya DP4 tersebut dijadikan dasar bagi penyusunan DPS," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, setelah DPS dimutakhirkan oleh KPU melalui PPDT, baru akan menghasilkan DPT. Sebab itu, data e-KTP seharusnya bukan menjadi pembanding, tetapi data yang digunakan untuk menyempurnakan DP4.
Menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini menambahkan data e-KTP tidak perlu digunakan sebagai data pembanding DPT. Sebab akan merancukan dan membingungkan pemutakhiran DPT. Ditambah masih banyak warga yang belum mengurus e-KTP dan bahkan belum memiliki e-KTP.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, untuk menjamin data yang dimiliki Kemendagri yang nantinya kirim ke KPU, pemekaran kecamatan sejak 1 Agustus 2012 dan pemekaran desa/kelurahan sejak 13 Januari 2012, dihentikan sementara sampai selesainya pelantikan presiden terpilih hasil pemilu 2014.
"Gubernur yang menetapkan, itu yang kita hambat jangan ada pemekaran lagi sejak 13 Januari 2012 tidak boleh pemekaran desa, sejak 1 Agustus 2012 tidak ada lagi pemekaran kecamatan. Sehingga data yang kita kirim bisa menjamin tidak ada penambahan," ujarnya.
(ysw)