Intelijen Kejagung berhasil tangkap 38 buronan

Kamis, 06 September 2012 - 23:21 WIB
Intelijen Kejagung berhasil tangkap 38 buronan
Intelijen Kejagung berhasil tangkap 38 buronan
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Tugas Inteligen Kejaksaan Agung menyebutkan, sampai bulan Agustus 2012, sudah berhasil menangkap 38 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mayoritas buronan yang tertangkap terkait kasus perkara tindak pidana korupsi dan narkotika yang ditangani Kejaksaan Tinggi.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan sampai Agustus 2012, intelijen sudah berhasil tangkap 38 orang buron atau DPO. Tidak menutup kemungkinan, sampai akhir tahun 2012, tim intelgen Kejagung akan menangkap jumlah buronan atau DPO yang masih melenggang di luar.

Seperti diketahui, ke-38 buron yang berhasil ditangkap atau diamankan tim inteligen Kejagung itu, mayoritas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan tinggi. Sayangnya, sampai sekarang belum ada buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berhasil ditangkap.

Sebelumnya laman Kejagung, menyebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Selain tunggakan perkara, sedikitnya ada 12 orang terkait kasus korupsi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diantara 12 orang yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, pegawai PLN Samarinda Bambang Sugiyanto yang terjerat kasus di pengadaan lahan gardu induk PLN di Pulau Atas, Samarinda.
Ada juga nama Hermanus Selamet, kontraktor, yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan tempat tinggal lahan transmigrasi di Tepian Langsat, Kutai Timur (Kutim).

“Kami sudah berusaha mencari, namun hingga saat ini keberadaannya memang belum terendus. Tapi, kami sudah minta aparat kepolisian untuk membantu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim M Salim.

Yang juga masuk daftar DPO jajaran Kejati Kaltim adalah Rusdiananta. Dia diduga terlibat korupsi pada proyek kegiatan intensifikasi PBB fiktif di Kutai Kartanegara (Kukar). Saat itu posisi Rusdianata adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kejaksaan juga masih memburu Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, Dwi Setio alias Theo. Dia jadi DPO karena terjerat kasus dana bergulir agrobisnis dan Modal Awal Padanan (MAP) koperasi senilai Rp 1,35 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Balikpapan Asranuddinsyah sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kemudian, di Tenggarong juga terdapat beberapa buron. Salah satunya, mantan kadis PU Kukar Sugianto.

Yang baru saja mendapat “gelar” DPO dari kejaksaan adalah mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono. Dia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Saat ini, pihaknya telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melacak dan mencari keberadaan mantan komisaris PT Kutai Timur Energi (KTE) itu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6644 seconds (0.1#10.140)