Cekal Koster berakhir, KPK tak berkutik

Kamis, 06 September 2012 - 20:25 WIB
Cekal Koster berakhir,...
Cekal Koster berakhir, KPK tak berkutik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengajukan kembali permintaan pencegahan bepergian luar negeri atas nama I Wayan Koster. KPK terkendala putusan MK yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 UU/6/2011 Tentang Keimigrasian.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak memperpanjang masa pencegahan Wayan Koster.

"Ya salah satunya (pertimbangan) karena putusan MK itu," kata Johan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Johan menjelaskan, berdasarkan penjelasan penyidik, pencegahan terhadap I Wayan Koster belum diperlukan lagi. Yang terpenting, kata Johan, saat ini pihaknya fokus terhadap dakwaan Angelina Sondakh.

Namun, jika pada proses persidangan ditemukan bukti-bukti yang menyebutkan keterlibatan Koster, maka bisa saja KPK akan memanggil Koster sebagai saksi di pengadilan.

Saat ditanya apakah KPK tak khawatir jika Koster melarikan diri ke luar negeri, Johan mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya dengan pencegahan.

"Itu juga tak berkorelasi. Banyak orang yang tak dicegah juga dimintai keterangannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengandung ketentuan yang mengatakan jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut oleh MK, maka institusi yang berwenang hanya dapat mencegah seseorang bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan sesudah itu hanya boleh diperpanjang satu kali saja selama maksimal enam bulan, sehingga masa pencegahan tidak lebih dari 12 bulan.

I Wayan Koster sendiri sempat dicegah KPK sebagai saksi dalam kasus wisma atlet. Saat itu, dia dicegah bersama dengan Angelina Sondakh.
Saat ini Angelina Sondakh sudah menjadi terdakwa. Masa berlaku pencegahan Koster sendiri berakhir pada akhir Agustus ini 2012.

Dugaan keterlibatan Koster pada kasus suap wisma atlet SEA Games dibeberkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jaksa, seperti yang tertulis dalam dakwaan Angelina Sondakh, kesepakatan itu berawal dari pesan yang disampaikan Wafid Muharram melalui Paul Nelwan kepada Mindo Rosalina.

Pesan itu berisi, Angie dan wayan koster yang menjabat sebagai Pokja di DPR RI meminta uang kepada Perusahaan Nazaruddin. Wayan dalam dakwaan, ikut kecipratan uang sebesar Rp5 miliar dari Permai Grup atau kerajaan bisnis milik M Nazaruddin.
(ysw)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved