Uang suap Bupati Buol diberi bertahap
Kamis, 06 September 2012 - 16:20 WIB
Uang suap Bupati Buol diberi bertahap
A
A
A
Sindonews.com - Uang suap senilai Rp3 miliar yang diberikan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik pengusaha Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono (Direktur Operasional) dan Yani Ansori (General Manager Supporting) kepada Bupati Buol Amran Batalipu diberikan dalam dua tahap.
Hal tersebut terbongkar dalam sidang perdana Gondo dan Yani yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari kedua terdakwa.
Tahap pertama, pemberian uang Rp1 miliar diserahkan terdakwa Yani dan Arim pada tanggal 18 Juni 2012. Transaksi suap dilakukan di rumah Amran di Jalan Mawar No1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
"Selanjutnya Arim dan Yani Ansori pada tanggal 19 Juni 2012 sekitar pukul 09.00 WITA menerima surat-surat yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Penyerahan uang tahap dua senilai Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, dan dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan.
Uang tahap dua ini diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan, Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya, dan Amran menjawab iya," terang jaksa Edy.
Beberapa saat setelah penyerahan uang di villa Amran, petugas KPK melakukan penyergapan. Petugas KPK menangkap terdakwa Gondo dan Yani saat meninggalkan villa Amran menggunakan Toyota Kijang Innova warna hitam. Saat ditangkap, Yani mengaku telah menyerahkan uang kepada Amran.
Hal tersebut terbongkar dalam sidang perdana Gondo dan Yani yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari kedua terdakwa.
Tahap pertama, pemberian uang Rp1 miliar diserahkan terdakwa Yani dan Arim pada tanggal 18 Juni 2012. Transaksi suap dilakukan di rumah Amran di Jalan Mawar No1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
"Selanjutnya Arim dan Yani Ansori pada tanggal 19 Juni 2012 sekitar pukul 09.00 WITA menerima surat-surat yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Penyerahan uang tahap dua senilai Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, dan dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan.
Uang tahap dua ini diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan, Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya, dan Amran menjawab iya," terang jaksa Edy.
Beberapa saat setelah penyerahan uang di villa Amran, petugas KPK melakukan penyergapan. Petugas KPK menangkap terdakwa Gondo dan Yani saat meninggalkan villa Amran menggunakan Toyota Kijang Innova warna hitam. Saat ditangkap, Yani mengaku telah menyerahkan uang kepada Amran.
(ysw)