Anak buah Hartati didakwa bersalah
Kamis, 06 September 2012 - 16:15 WIB
Anak buah Hartati didakwa bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Gondo Sudjono dan Yani Anshori selaku anak buah pengusaha Hartati Murdaya Poo, hari ini menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penyuapan Bupati Buol untuk pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sidang yang digelar secara terpisah ini diketuai oleh Majelis Hakim Gusrizal. Dalam dakwaanya, mereka dianggap bersama-sama berupaya melakukan upaya penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
Gondo Sudjono merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP), sementara Yani Ansori merupakan General Manager Supporting diperusahaan yang sama dan dimiliki oleh Hartartai.
Keduanya didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Direktur Utama PT HIP yaitu Hartati Murdaya, Financial Controller PT HIP yaitu Arim, dan Direktur PT HIP yaitu Totok Lestiyo memberikan suap berupa uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran Batalipu.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo, Kamis, 6/9/2012.
Dalam surat dakwaan nomor Dak-21/24/08/2012 mengungkapkan, pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin HGU terhadap lahan seluas 4.500 ha di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.
Dalam prosesnya, mereka kemudian meminta Amran untuk menyurati Gubernur Sulteng agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati itu.
Pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP. Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan.
Atas perbuatannya terdakwa Gondo dan Yani didakwa menggunakan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan dakwaan subsider terhadap keduanya mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Sidang yang digelar secara terpisah ini diketuai oleh Majelis Hakim Gusrizal. Dalam dakwaanya, mereka dianggap bersama-sama berupaya melakukan upaya penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
Gondo Sudjono merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP), sementara Yani Ansori merupakan General Manager Supporting diperusahaan yang sama dan dimiliki oleh Hartartai.
Keduanya didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Direktur Utama PT HIP yaitu Hartati Murdaya, Financial Controller PT HIP yaitu Arim, dan Direktur PT HIP yaitu Totok Lestiyo memberikan suap berupa uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran Batalipu.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo, Kamis, 6/9/2012.
Dalam surat dakwaan nomor Dak-21/24/08/2012 mengungkapkan, pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin HGU terhadap lahan seluas 4.500 ha di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.
Dalam prosesnya, mereka kemudian meminta Amran untuk menyurati Gubernur Sulteng agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati itu.
Pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP. Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan.
Atas perbuatannya terdakwa Gondo dan Yani didakwa menggunakan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan dakwaan subsider terhadap keduanya mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
(kur)