Penipuan BPKB, Sidang Robin Ong ditunda
Kamis, 06 September 2012 - 14:08 WIB
Penipuan BPKB, Sidang Robin Ong ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan uang Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan terdakwa Robin Ong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terpaksa ditunda. Penundaan itu atas permintaan kuasa hukumnya.
PN Tangerang sendiri sedianya akan menyidangkan perkara mantan wartawan Tempo itu dengan agenda pemeriksaan saksi. Tapi, kuasa hukumnya meminta agar sidang lebih dulu pembacaan eksepsi.
"Sebelumnya, terdakwa tidak didampingi pengacara, dan sekarang didampingi, pengacara kemudian meminta agar ada pembacaan eksepsi lebih dulu," jelas Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Riama Sihite, Kamis (6/9/2012).
Dikatakan Riama, setidaknya ada dua saksi dari pelapor yang harusnya hari ini dihadirkan. Saksi itu dari pihak pelapor. "Jadi pekan depan sidang agenda eksepsi seperti permintaan kuasa hukum," jelasnya lagi.
Terkait dengan tidak ditahannya Robin Ong, Riama enggan banyak berkomentar. "Soal penahanan terdakwa saya enggan banyak berkomentar," tegasnya usai persidangan.
PN Tangerang sendiri sedianya akan menyidangkan perkara mantan wartawan Tempo itu dengan agenda pemeriksaan saksi. Tapi, kuasa hukumnya meminta agar sidang lebih dulu pembacaan eksepsi.
"Sebelumnya, terdakwa tidak didampingi pengacara, dan sekarang didampingi, pengacara kemudian meminta agar ada pembacaan eksepsi lebih dulu," jelas Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Riama Sihite, Kamis (6/9/2012).
Dikatakan Riama, setidaknya ada dua saksi dari pelapor yang harusnya hari ini dihadirkan. Saksi itu dari pihak pelapor. "Jadi pekan depan sidang agenda eksepsi seperti permintaan kuasa hukum," jelasnya lagi.
Terkait dengan tidak ditahannya Robin Ong, Riama enggan banyak berkomentar. "Soal penahanan terdakwa saya enggan banyak berkomentar," tegasnya usai persidangan.
(lns)