Terima suap, Angie didakwa 20 tahun bui

Kamis, 06 September 2012 - 11:44 WIB
Terima suap, Angie didakwa...
Terima suap, Angie didakwa 20 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh dianggap terbukti telah menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dari pihak Permai Grup atas imbalan atau suap.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) di persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

"Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, terdakwa terbukti telah menerima uang Rp12,580 miliar dan dan Rp2.350 juta USD dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Agus menjelaskan, pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee), karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

"Diberikan sebagai fee yang telah dijanjikan sebelumnya, karena terdakwa menyanggupi akan mengusahan supaya anggaran untuk proyek pembangunan/pengadaan pada program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora dan proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup, karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," jelasnya.

Menurut Jaksa, pemberian fee kepada janda mendiang Adjie Massaid tersebut dilakukan secara bertahap. Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) yang menjadi jembatan pemberian uang tersebut.

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang telah diterima terdakwa secara bertahap dari Permai Grup tersebut," jelas Jaksa.

Dijelaskan Jaksa, pemberian tersebut bermula kala pemilik Permai Grup yang merupakan suami Neneng Sri Wahyuni tersebut mengenalkan terdakwa Angelina dengan Rosa. Selain Rosa, ada juga sejumlah pengusaha dan karyawan dari Permai Grup seperti Gerhana Sianipar, Clara, Mauren, Silvy dan Bayu Wijokongko. "Di Restauran Nipom Kan di Hotel Sultan Jakarta Selatan," ujar Jaksa.

Pada pertemuan tersebut, Nazaruddin menjelaskan kepada terdakwa Angelina, bahwa koordinasi dalam rangka memperoleh proyek-proyek di dua kementerian tersebut dengan Rosa. Sebab, poisi Nazaruddin sebagai anggota DPR tak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

"Tetapi setelah M Nazaruddin menjadi anggota DPR. Maka Mindo Rosalina Manulang yang maju menggantikan dirinya untuk berhubungan dengan terdakwa dalam rangka mendapatkan proyek-proyek di Kemendiknas dan di Kemenpora," tutur jaksa.

Diungkapkan Jaksa, setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Mindo Rosalina Manulang saling bertukar nomor HP dan PIN. Keduanya pun saling berkoordinasi. Tak berselang lama, keduanya kembali melakukan pertemuan.

"Dan terdakwa mempersilakan Mindo Rosalina Manulang menemuinya kembali di Apartemen Belleza depan ITC Permata Hijau Jakarta Selatan," bebernya.

Pada pertemuan itu, Mindo Rosalina Manulang menanyakan kesediaan terdakwa untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan di Kemenpora yakni mengusahakan agar program kegiatan berupa proyek-proyek pembangunan/pengadaan dan nilai anggarannya dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

Mantan puteri Indonesia kemudian menyanggupi hal tersebut dan meminta agar proyek pada kegiatan yang diusulkan Permai Grup dibuatkan daftar (list)-nya lalu diserahkan kepada terdakwa.

"Selain itu, terdakwa juga menambahkan bahwa khusus untuk proyek pada program pendidikan tinggi dari universitas-universitas ke Biro Perencanaan Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendiknas karena apabila usulan dari universitas belum ada makan tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR," ujarnya.

Angie pun kemudian menyanggupi hal tersebut hingga membuat Rosa kemudian menyampaikan kabar tersebut ke pimpinannya, Nazaruddin. Kemudian, Nazaruddin memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti Kemendiknas terhadap usulan dari berbagai univeritas negeri untuk proyek yang akan dianggaran kemendiknas pada anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) 2010 maupun Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) 2011.

"Selain itu M Nazaruddin juga memerintahkan Mindo Rosalina Manulang untuk menemui beberapa rektor Univeristas Negeri terkait pengajuan proposal usualan universitas ke Ditjen Dikti Kemendikanas. Sedangkan terhadap proyek yang akan dianggarakan di Kemepora maka M Nazaruddin memperkenalkan Mindo dengan Wafid Muharam yang menjabat sebagai Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) sekitar bulan Maret 2010 di Restoran Arcadia, Senayan Jakarta, agar Mindo dapat berhubungan langsung dengan pihak Kemenpora terkait pengajuan usulan proyek pembangunan Wisama Atlet yang akan dianggarkan pada APBN-P 2010," katanya.

Sekitar bulan Maret 2010, terdakwa mengadakan pertemuan kembali dengan Rosa di Plaza FX Senayan. Dalam pertemuan kali ini terdakwa menyanggupi permintaan penggiringan anggaran yang diinginkan permai grup dengan meminta imbalan uang sebasar 7 persen dari nilai proyek sekitar Rp300 miliar.

"Fee tersebut sudah harus diberikan terdakwa sebesar 50 persen pada saat pembahasan dilakukan, dan sisanya 50 persen setelah DIPA turun atau disetujui," jelas jaksa.

Akan tetapi, setelah permintaan tersebut, Rosa diperintahkan oleh Nazaruddin menego jumlah persenan yang sebelumnnya 7 persen menjadi 5 persen. Alhasil, Angie pun menyetujui.

"Beberapa hari kemudian, Mindo kembali menemui terdakwa di kantor DPR lalu menyampaikan bahwa imbalan uang dalam rangka menggiring anggaran tersebut supaya dapat dikurangi menjadi 5 persen saja dan akan diberikan kepada terdakwa setelah DIPA turun atau disetujui," ucap jaksa.

Salah satu faktor yang membuat Angie mau menerima 5 persen tersebut, lantaran Nazaruddi teman sekoleganya di partai besutan SBY ini. Terdakwa kemudian menjawab, "Gini saja deh Bu Rosa, karena Ibu dikenalkan oleh Pak Nazar teman Demokrat dan teman DPR, ya sudah disamain saja deh 5 persen, tetapi kalau ditanya orang berapa persen bilang 7 persen," kata Angie kepada Rosa kala itu, seperti ditirukan jaksa.

Namun, terdakwa tetap meminta agar imbalan uang (fee) tersebut sudah diberikan terlebih dahulu 50 persen pada saat pembahasan anggaran.

"Tidak bisa Bu, karena yang penting itu justru pada saat proses pembahasan agar mereka mau mempertahankan penuh anggaran yang akan kita giring ini, karena Ibu perlu ketahui bahwa pengusaha yang lain di depan 100 persen, kita minta 50 persen ke Ibu supaya kita amankan ditingkat pimpinan," kata Angie kepada Rosa kembali ditirukan jaksa.

Esok harinya, Mindo kembali menghubungi Nazaruddin dan melaporkan hasil pertemuannya dengan terdakwa yang lalu disetujui Nazaruddin. Maka Mindo kembali menghubungi terdakwa Angie melalui telepon. "Ok Bu, yang tadi malam setuju," kata Rosa kala itu. Dan terdakwa Angie menjawab, "Sip".

Angie didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Dakwan kedua, "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 5 ayat (2). Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Jaksa.

Dakwaan ketiga, "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved