KPU tak gugurkan keanggotaan ganda
Kamis, 06 September 2012 - 08:24 WIB
KPU tak gugurkan keanggotaan ganda
A
A
A
Sindonews.com - Penyelenggara pemilu tidak akan menggugurkan kader atau parpol yang diketahui terlibat kasus keanggotaan ganda atau kepengurusan ganda. Padahal, Undang-Undang No 2/2011 tentang Parpol telah mengaturnya.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas dan serius mengantisipasi kemungkinan adanya keanggotaan ganda di antara dokumen kelengkapan persyaratan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014.
Dia mengatakan, berkas keanggotaan ganda bisa terjadi pada parpol yang sama, tetapi berbeda kepengurusan daerah atau parpol berbeda.
Menurut Titi, UU Parpol mengatur bahwa anggota suatu parpol dilarang menjadi anggota parpol lain. Apabila ada yang terbukti memiliki keanggotaan ganda, kader yang bersangkutan harus diberhentikan.
”Ini problem krusial di tengah kepanikan parpol-parpol melengkapi syarat KTA (kartu tanda anggota). Atas dasar UU Parpol, apabila KPU menemukan ada orang yang terdaftar di dua parpol berbeda atau di kepengurusan berbeda, keanggotaannya langsung dianggap gugur di kedua parpol tadi,” ujar Titi di Jakarta kemarin.
Selain keanggotaan ganda, jajaran KPU juga dituntut benar-benar teliti mengantisipasi adanya kader parpol menjadi pengurus di dua atau lebih kepengurusan parpol berbeda tingkatan.
Terlebih, apabila ada kader yang masuk jajaran kepengurusan di dua parpol berbeda. Menurut Titi, sanksi bagi kader parpol seperti ini adalah digugurkan di semua parpol di mana namanya tercatat sebagai pengurus.
Sayangnya, lanjut dia, peraturan KPU tidak mengatur secara terperinci sanksi bagi kader parpol yang terlibat kasus keanggotaan dan kepengurusan ganda. Tapi, mengacu pada UU Parpol, KPU seharusnya langsung mencoret nama yang bersangkutan.
Di tempat terpisah, anggota KPU Sigit Pamungkas mengakui bahwa peluang adanya keanggotaan ganda, kepengurusan ganda, dan keanggotaan fiktif sangat besar lantaran syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sangat berat.
Namun,KPU memang tidak akan menggugurkan kader atau parpol bersangkutan. ”Kami hanya akan meminta keterangan dari anggota atau pengurus bersangkutan. Mau pilih parpol yang mana? Itu saja,” ujar Sigit.
Keterangan si kader, lanjut dia, akan dituangkan dalam surat pernyataan yang disediakan KPU dan diteken yang bersangkutan. Sigit membantah bahwa sikap KPU ini sangat lunak dan melanggar UU Parpol.
”Justru adanya pernyataan resmi dari yang bersangkutan tentang posisi politiknya adalah untuk menghindari kerumitan hukum. Kanibalisasi antarparpol menyangkut anggota dan kepengurusan memang santer terdengar di tingkat bawah,” kilahnya.
Dia menjamin sistem dan aplikasi komputerisasi KPU mampu mendeteksi adanya keanggotaan dan kepengurusan ganda.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah memandang sistem komputerisasi KPU yang dioperasikan dalam proses verifikasi administratif dan faktual harus mampu mendeteksi keanggotaan dan kepengurusan ganda.
”Kalau ditemukan, tinggal didelete. Jangan sampai pihak luar atau bahkan Bawaslu yang menemukan kasusnya setelah verifikasi selesai. Kalau begitu, artinya KPU lalai dalam titik yang krusial,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar KPU mewaspadai adanya aksi pencatutan identitas penduduk untuk diklaim sebagai anggotanya. Tindakan seperti ini, kata Nasrullah, sama saja dengan menyetor data fiktif ke KPU.
”Memang perlu ditempuh dulu proses klarifikasi bila ada temuan seperti ini. Termasuk mencocokkan dengan data parpol dari Kementerian Hukum dan HAM. Bila memang bersalah, tindakannya harus tegas,” tandasnya.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas dan serius mengantisipasi kemungkinan adanya keanggotaan ganda di antara dokumen kelengkapan persyaratan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014.
Dia mengatakan, berkas keanggotaan ganda bisa terjadi pada parpol yang sama, tetapi berbeda kepengurusan daerah atau parpol berbeda.
Menurut Titi, UU Parpol mengatur bahwa anggota suatu parpol dilarang menjadi anggota parpol lain. Apabila ada yang terbukti memiliki keanggotaan ganda, kader yang bersangkutan harus diberhentikan.
”Ini problem krusial di tengah kepanikan parpol-parpol melengkapi syarat KTA (kartu tanda anggota). Atas dasar UU Parpol, apabila KPU menemukan ada orang yang terdaftar di dua parpol berbeda atau di kepengurusan berbeda, keanggotaannya langsung dianggap gugur di kedua parpol tadi,” ujar Titi di Jakarta kemarin.
Selain keanggotaan ganda, jajaran KPU juga dituntut benar-benar teliti mengantisipasi adanya kader parpol menjadi pengurus di dua atau lebih kepengurusan parpol berbeda tingkatan.
Terlebih, apabila ada kader yang masuk jajaran kepengurusan di dua parpol berbeda. Menurut Titi, sanksi bagi kader parpol seperti ini adalah digugurkan di semua parpol di mana namanya tercatat sebagai pengurus.
Sayangnya, lanjut dia, peraturan KPU tidak mengatur secara terperinci sanksi bagi kader parpol yang terlibat kasus keanggotaan dan kepengurusan ganda. Tapi, mengacu pada UU Parpol, KPU seharusnya langsung mencoret nama yang bersangkutan.
Di tempat terpisah, anggota KPU Sigit Pamungkas mengakui bahwa peluang adanya keanggotaan ganda, kepengurusan ganda, dan keanggotaan fiktif sangat besar lantaran syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sangat berat.
Namun,KPU memang tidak akan menggugurkan kader atau parpol bersangkutan. ”Kami hanya akan meminta keterangan dari anggota atau pengurus bersangkutan. Mau pilih parpol yang mana? Itu saja,” ujar Sigit.
Keterangan si kader, lanjut dia, akan dituangkan dalam surat pernyataan yang disediakan KPU dan diteken yang bersangkutan. Sigit membantah bahwa sikap KPU ini sangat lunak dan melanggar UU Parpol.
”Justru adanya pernyataan resmi dari yang bersangkutan tentang posisi politiknya adalah untuk menghindari kerumitan hukum. Kanibalisasi antarparpol menyangkut anggota dan kepengurusan memang santer terdengar di tingkat bawah,” kilahnya.
Dia menjamin sistem dan aplikasi komputerisasi KPU mampu mendeteksi adanya keanggotaan dan kepengurusan ganda.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah memandang sistem komputerisasi KPU yang dioperasikan dalam proses verifikasi administratif dan faktual harus mampu mendeteksi keanggotaan dan kepengurusan ganda.
”Kalau ditemukan, tinggal didelete. Jangan sampai pihak luar atau bahkan Bawaslu yang menemukan kasusnya setelah verifikasi selesai. Kalau begitu, artinya KPU lalai dalam titik yang krusial,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar KPU mewaspadai adanya aksi pencatutan identitas penduduk untuk diklaim sebagai anggotanya. Tindakan seperti ini, kata Nasrullah, sama saja dengan menyetor data fiktif ke KPU.
”Memang perlu ditempuh dulu proses klarifikasi bila ada temuan seperti ini. Termasuk mencocokkan dengan data parpol dari Kementerian Hukum dan HAM. Bila memang bersalah, tindakannya harus tegas,” tandasnya.
(lns)