Wakil Ketua KIP diberhentikan

Rabu, 05 September 2012 - 02:39 WIB
Wakil Ketua KIP diberhentikan
Wakil Ketua KIP diberhentikan
A A A
Sindonews.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk memberhentikan sementara seorang komisionernya, Usman Abdhali Watik. Usman yang juga wakil ketua KIP ini, berdasarkan pemeriksaan dari Dewan Kehormatan KIP, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi.

"Tidak ada indikasi pidana. Ini hanya pelanggaran etika internal," ujar Ketua KIP Abdul Rahman Mamun usai konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2012) kemarin.

Dewan kehormatan diketuai Harifin Tumpa dengan anggota Akhiar Salmi dan Natalia Soebagjo. Mereka menemukan setidaknya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Usman.

Antara lain, melakuan kerjasama dengan pihak lain yaitu United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) mengatasnamakan KIP tetapi tidak melibatkan institusi. Kemudian melakukan perjalanan ke luar negeri (Kanada) dengan menggunakan surat tanpa melalui Sekretariat KIP. Terakhir, Usman tidak masuk kerja selama lima bulan berturut.

Rekomendasi Dewan Kehormatan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan sanksi berupa pemberhentian selama tiga bulan dari tugas-tugasnya sebagai komisioner maupun sebagai wakil ketua KIP.

Selain itu, dia juga tidak lagi mendapat hak dan fasilitas sebagai komisioner selama menjalani sanksi. Jabatannya di KIP juga, direstrukturisasi. "Keputusan ini berlaku mulai hari ini (kemarin)," ujarnya

Sementara itu, Usman saat dihubungi mengatakan belum menerima putusan tersebut. Dia mengaku mempunyai alasan atas tiga sangkaan pelanggaran kode etik padanya.

Soal kerjasama dengan UNODC, menurut Usman dilakukan secara informal dan tanpa nota kesepakatan sehingga tidak memerlukan persetujuan dari lembaganya. Dalam kegiatan tersebut, dia mengaku hanya menyampaikan ide, data, serta usulan tema kegiatan tersebut.

Kemudian, kepergiannya ke Kanada tanpa surat dia lakukan karena kegiatan surat menyuratnya sebagai komisioner sudah diblokir oleh kesekretariatan.

"Sehingga saya break the rule, toh perjalanan ini sudah ada DIPA dan merupakan hak komisioner. Sementara sekretariat lumpuh dan tidak menghendaki keberadaan saya," ujarnya.

Dia mengaku, tiga pelanggaran etika yang disangkakan padanya merupakan upayanya untuk membongkar korupsi yang dilakukan oleh kesekretariatan. Sebelumnya, dia berusaha untuk memulangkan sekretaris, bendahara dan Kepala Bagian perencanaan KIP pada orgnisasi induknya yaitu Kementerian Komunikasi dan Infomarmatika (Kominfo).

"Ketiga posisi ini yang menyalahgunakan keuangan, tiket perjanaan, belanja barang, rekruitmen tenaga penuh dengan nepositsme. Suasana sekretariat tidak kompatibel dengan KIP," ujarnya.
(san)
Berita Terkait
Medsos Jadi Indikator...
Medsos Jadi Indikator Kualitas Keterbukaan Publik, PPID Dituntut Kreatif
Dapat Predikat Informatif,...
Dapat Predikat Informatif, 3 Desa di Sulsel Direkomendasi Ikut Kompetisi KIP Tingkat Nasional
Disebut KPK sebagai...
Disebut KPK sebagai Narahubung di Kasus Bansos, Effendi Gazali Gugat Kemensos ke KI
7 Anggota Komisi Informasi...
7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2021-2025 Pilihan DPR
Pemerintahan Terbuka...
Pemerintahan Terbuka Dinilai Jadi Solusi Terpenuhinya Indikator Indonesia Emas 2045
Revisi UU KIP Jadikan...
Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved