Wakil Ketua KIP diberhentikan
Rabu, 05 September 2012 - 02:39 WIB
Wakil Ketua KIP diberhentikan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk memberhentikan sementara seorang komisionernya, Usman Abdhali Watik. Usman yang juga wakil ketua KIP ini, berdasarkan pemeriksaan dari Dewan Kehormatan KIP, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi.
"Tidak ada indikasi pidana. Ini hanya pelanggaran etika internal," ujar Ketua KIP Abdul Rahman Mamun usai konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2012) kemarin.
Dewan kehormatan diketuai Harifin Tumpa dengan anggota Akhiar Salmi dan Natalia Soebagjo. Mereka menemukan setidaknya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Usman.
Antara lain, melakuan kerjasama dengan pihak lain yaitu United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) mengatasnamakan KIP tetapi tidak melibatkan institusi. Kemudian melakukan perjalanan ke luar negeri (Kanada) dengan menggunakan surat tanpa melalui Sekretariat KIP. Terakhir, Usman tidak masuk kerja selama lima bulan berturut.
Rekomendasi Dewan Kehormatan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan sanksi berupa pemberhentian selama tiga bulan dari tugas-tugasnya sebagai komisioner maupun sebagai wakil ketua KIP.
Selain itu, dia juga tidak lagi mendapat hak dan fasilitas sebagai komisioner selama menjalani sanksi. Jabatannya di KIP juga, direstrukturisasi. "Keputusan ini berlaku mulai hari ini (kemarin)," ujarnya
Sementara itu, Usman saat dihubungi mengatakan belum menerima putusan tersebut. Dia mengaku mempunyai alasan atas tiga sangkaan pelanggaran kode etik padanya.
Soal kerjasama dengan UNODC, menurut Usman dilakukan secara informal dan tanpa nota kesepakatan sehingga tidak memerlukan persetujuan dari lembaganya. Dalam kegiatan tersebut, dia mengaku hanya menyampaikan ide, data, serta usulan tema kegiatan tersebut.
Kemudian, kepergiannya ke Kanada tanpa surat dia lakukan karena kegiatan surat menyuratnya sebagai komisioner sudah diblokir oleh kesekretariatan.
"Sehingga saya break the rule, toh perjalanan ini sudah ada DIPA dan merupakan hak komisioner. Sementara sekretariat lumpuh dan tidak menghendaki keberadaan saya," ujarnya.
Dia mengaku, tiga pelanggaran etika yang disangkakan padanya merupakan upayanya untuk membongkar korupsi yang dilakukan oleh kesekretariatan. Sebelumnya, dia berusaha untuk memulangkan sekretaris, bendahara dan Kepala Bagian perencanaan KIP pada orgnisasi induknya yaitu Kementerian Komunikasi dan Infomarmatika (Kominfo).
"Ketiga posisi ini yang menyalahgunakan keuangan, tiket perjanaan, belanja barang, rekruitmen tenaga penuh dengan nepositsme. Suasana sekretariat tidak kompatibel dengan KIP," ujarnya.
"Tidak ada indikasi pidana. Ini hanya pelanggaran etika internal," ujar Ketua KIP Abdul Rahman Mamun usai konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2012) kemarin.
Dewan kehormatan diketuai Harifin Tumpa dengan anggota Akhiar Salmi dan Natalia Soebagjo. Mereka menemukan setidaknya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Usman.
Antara lain, melakuan kerjasama dengan pihak lain yaitu United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) mengatasnamakan KIP tetapi tidak melibatkan institusi. Kemudian melakukan perjalanan ke luar negeri (Kanada) dengan menggunakan surat tanpa melalui Sekretariat KIP. Terakhir, Usman tidak masuk kerja selama lima bulan berturut.
Rekomendasi Dewan Kehormatan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan sanksi berupa pemberhentian selama tiga bulan dari tugas-tugasnya sebagai komisioner maupun sebagai wakil ketua KIP.
Selain itu, dia juga tidak lagi mendapat hak dan fasilitas sebagai komisioner selama menjalani sanksi. Jabatannya di KIP juga, direstrukturisasi. "Keputusan ini berlaku mulai hari ini (kemarin)," ujarnya
Sementara itu, Usman saat dihubungi mengatakan belum menerima putusan tersebut. Dia mengaku mempunyai alasan atas tiga sangkaan pelanggaran kode etik padanya.
Soal kerjasama dengan UNODC, menurut Usman dilakukan secara informal dan tanpa nota kesepakatan sehingga tidak memerlukan persetujuan dari lembaganya. Dalam kegiatan tersebut, dia mengaku hanya menyampaikan ide, data, serta usulan tema kegiatan tersebut.
Kemudian, kepergiannya ke Kanada tanpa surat dia lakukan karena kegiatan surat menyuratnya sebagai komisioner sudah diblokir oleh kesekretariatan.
"Sehingga saya break the rule, toh perjalanan ini sudah ada DIPA dan merupakan hak komisioner. Sementara sekretariat lumpuh dan tidak menghendaki keberadaan saya," ujarnya.
Dia mengaku, tiga pelanggaran etika yang disangkakan padanya merupakan upayanya untuk membongkar korupsi yang dilakukan oleh kesekretariatan. Sebelumnya, dia berusaha untuk memulangkan sekretaris, bendahara dan Kepala Bagian perencanaan KIP pada orgnisasi induknya yaitu Kementerian Komunikasi dan Infomarmatika (Kominfo).
"Ketiga posisi ini yang menyalahgunakan keuangan, tiket perjanaan, belanja barang, rekruitmen tenaga penuh dengan nepositsme. Suasana sekretariat tidak kompatibel dengan KIP," ujarnya.
(san)