KPU sepakati empat poin perubahan PKPU

Selasa, 04 September 2012 - 21:07 WIB
KPU sepakati empat poin...
KPU sepakati empat poin perubahan PKPU
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan rapat pleno terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 52 tahun 2012.

Dalam rapat pleno yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB-17.00 WIB tersebut, berbuah dengan kesepakatan terhadap empat poin yang dijadikan tema utama dalam proses perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 07 dan 08 tahun 2012.

"Dalam hal rapat pleno kami yang terselenggara sampai pukul 17.00 WIB tadi, kita menyepakati ada empat poin yang menjadi tema utama dalam proses perubahan Peraturan KPU No 07 dan 08 tahun 2012 ini," kata Ketua Umum KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Pertama, menyangkut tahapan, atau lebih tepatnya sub tahapan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol). Dimana KPU menetapkan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2014 berlangsung sampai dengan tanggal 7 September 2012.

Hal tersebut sebagaimana dengan keputusan KPU dalam PKPU No 07 tahun 2012. Husni menegaskan jika KPU tidak akan menerima pendaftaran yang dilakukan setelah pukul 16.00 WIB pada tanggal 7 September nanti. "Kita tidak akan menerima pendaftaran yang dilakukan setelah jam 16.00 WIB, tanggal 7 september 2012," pungkas Husni.

Kedua, parpol yang dinyatakan telah terdaftar pada tanggal 7 September 2012, harus memenuhi persyaratan berupa 17 jenis dokumen yang sudah diatur dalam PKPU No 08.

"Parpol yang dinyatakan sudah terdaftar bila sudah memenuhi 17 jenis dokumen yang telah diatur dalam Peraturan KPU No 08 tahun 2012," jelas Husni.

Ketiga, untuk memenuhi asas keadilan yang termakhtub dalam putusan MK No 52, KPU menambah jadwal untuk melengkapi persyaratan pendaftaran untuk seluruh parpol yang sudah terdaftar sampai tanggal 7 September. Penambahan jadwal tersebut akan berlangsung sampai tanggal 29 September 2012.

"Jadi tidak ada lagi pembedaan, atau tidak ada pembedaan antara parpol yang duduk di DPR hari ini dengan yang pernah menjadi peserta pemilu, dan yang baru sama sekali menjadi partai politik, dan yang belum pernah menjadi peserta pemilu," terang Husni.

Terakhir, ketentuan terhadap penyertaan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan. Dan untuk tingkatan provinsi, kabupaten, kota, apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka parpol harus membuat surat keterangan penjelasan terhadap ketidakterpenuhinya ketentuan 30 persen tersebut.
(san)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved