Peserta pemilu maksimal 12 partai
Selasa, 04 September 2012 - 08:24 WIB
Peserta pemilu maksimal 12 partai
A
A
A
Sindonews.com - Pemilu 2014 diprediksi hanya akan diikuti 10-12 parpol. Mereka adalah parpolparpol yang lolos verifikasi administratif dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jumlah ini sudah kita sebut paling banyak, bahkan sudah memakai asumsi bahwa sembilan parpol di DPR memang siap dan punya infrastruktur yang kuat,” ungkap pengamat politik dari The Indonesia Institute Hanta Yuda, di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Menurut dia, jika melihat kerja politik partai-partai saat ini, untuk parpol baru hanya Partai NasDem yang sudah siap dan bisa memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, berupa 100 persen pengurus tingkat provinsi,75 persen pengurus tingkat kabupaten/kota di bawahnya, serta 50 persen pengurus kecamatan di bawahnya, plus 1.000 atau 1/1.000 kartu tanda anggota (KTA) di masing-masing kabupaten/ kota.
“Jadi kalau dihitung, mungkin hanya NasDem partai baru yang lolos ditambah sembilan parpol parlemen saat ini,” katanya.
Sementara itu, peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan, parpol-parpol kecil yang gagal lolos parliamentary threshold (PT) 2,5 persen pada Pemilu 2009 seharusnya menyadari bahwa peluang mereka untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2014 sangat kecil.
“Bagi parpol yang tidak lolos ke DPR hasil Pemilu 2009 seperti menegakkan benang basah. Mereka sadar lemah, namun memaksakan diri ikut pemilu. Jauh lebih baik bila mereka bergabung dengan parpol baru seperti NasDem,” ucapnya. Kristiadi menambahkan, ketatnya persyaratan dalam UU Pemilu memungkinkan ada parpol yang saat ini memiliki kursi di DPR tak lolos verifikasi atau gagal memenuhi PT 3,5 persen.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, sebenarnya DPR memiliki pandangan atau frame yang jelas tentang konsep penataan sistem kepartaian di Indonesia hingga menetapkan PT 3,5 persen dalam UU Pemilu.
“Ketika membahas UU Pemilu,kita berpikir bagaimana menguatkan sistem kepartaian dalam mendukung sistem presidensial,” ungkapnya.
“Jumlah ini sudah kita sebut paling banyak, bahkan sudah memakai asumsi bahwa sembilan parpol di DPR memang siap dan punya infrastruktur yang kuat,” ungkap pengamat politik dari The Indonesia Institute Hanta Yuda, di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Menurut dia, jika melihat kerja politik partai-partai saat ini, untuk parpol baru hanya Partai NasDem yang sudah siap dan bisa memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, berupa 100 persen pengurus tingkat provinsi,75 persen pengurus tingkat kabupaten/kota di bawahnya, serta 50 persen pengurus kecamatan di bawahnya, plus 1.000 atau 1/1.000 kartu tanda anggota (KTA) di masing-masing kabupaten/ kota.
“Jadi kalau dihitung, mungkin hanya NasDem partai baru yang lolos ditambah sembilan parpol parlemen saat ini,” katanya.
Sementara itu, peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan, parpol-parpol kecil yang gagal lolos parliamentary threshold (PT) 2,5 persen pada Pemilu 2009 seharusnya menyadari bahwa peluang mereka untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2014 sangat kecil.
“Bagi parpol yang tidak lolos ke DPR hasil Pemilu 2009 seperti menegakkan benang basah. Mereka sadar lemah, namun memaksakan diri ikut pemilu. Jauh lebih baik bila mereka bergabung dengan parpol baru seperti NasDem,” ucapnya. Kristiadi menambahkan, ketatnya persyaratan dalam UU Pemilu memungkinkan ada parpol yang saat ini memiliki kursi di DPR tak lolos verifikasi atau gagal memenuhi PT 3,5 persen.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, sebenarnya DPR memiliki pandangan atau frame yang jelas tentang konsep penataan sistem kepartaian di Indonesia hingga menetapkan PT 3,5 persen dalam UU Pemilu.
“Ketika membahas UU Pemilu,kita berpikir bagaimana menguatkan sistem kepartaian dalam mendukung sistem presidensial,” ungkapnya.
(mhd)