KY desak KPK periksa Sutjahjo
Selasa, 04 September 2012 - 01:02 WIB
KY desak KPK periksa Sutjahjo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono. Sosok ini diduga ada dibelakang skandal tujuh vonis bebas untuk para terdakwa kasus tipikor yang dikeluarkan oleh pengadilan ini.
"Dia (Sutjahjo) yang termasuk yang disampaikan untuk di investigasi, periksa. Hasil investigasi KY menunjukan ketua PN ini patut diperiksa. Sejak awal kami menduga dia bagian dari masalah. Ini berdasarkan laporan dan evaluasi dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan investigasi," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (3/9/2012).
Sutjahjo diduga mempunyai peran besar dalam skandal tersebut. Sebagai Ketua PN dirinya mempunyai wewenang untuk menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara.
Dirinya juga tidak bersedia memisahkan tiga orang hakim yaitu Lilik Nuraeni (karier), Kartini Juliana Magdalena Marpaung (adhoc) dan Asmadinata (ad hoc) dari suatu majelis. Padahal, dalam penelusuran Suparman, perkara lain yang di-split (dipisahkan) dari perkara tersebut dijatuhi vonis bersalah oleh majelis lain.
Diketahui kemudian, hakim-hakim tersebut terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku hakim. Kartini bersama hakim Heru Kusbandono tertangkap tangan KPK dalam dugaan suap yang terkait terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar. Sementara Lilik Nuraeni mendapatkan demosi ke PN Tondano, Sulawesi Utara.
"Kok masih saja majelis itu menyidang perkara, dan reaksi Ketua PN tidak ada. Padahal wakil ketua PN pernah mengusulkan agar majelis tersebut diubah, tapi tidak disetujui," ujarnya.
Suparman merekomendasikan, agar Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksanya dalam dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim, sedangkan KPK memeriksanya dalam dugaan pidana.
"Dia (Sutjahjo) yang termasuk yang disampaikan untuk di investigasi, periksa. Hasil investigasi KY menunjukan ketua PN ini patut diperiksa. Sejak awal kami menduga dia bagian dari masalah. Ini berdasarkan laporan dan evaluasi dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan investigasi," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (3/9/2012).
Sutjahjo diduga mempunyai peran besar dalam skandal tersebut. Sebagai Ketua PN dirinya mempunyai wewenang untuk menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara.
Dirinya juga tidak bersedia memisahkan tiga orang hakim yaitu Lilik Nuraeni (karier), Kartini Juliana Magdalena Marpaung (adhoc) dan Asmadinata (ad hoc) dari suatu majelis. Padahal, dalam penelusuran Suparman, perkara lain yang di-split (dipisahkan) dari perkara tersebut dijatuhi vonis bersalah oleh majelis lain.
Diketahui kemudian, hakim-hakim tersebut terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku hakim. Kartini bersama hakim Heru Kusbandono tertangkap tangan KPK dalam dugaan suap yang terkait terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar. Sementara Lilik Nuraeni mendapatkan demosi ke PN Tondano, Sulawesi Utara.
"Kok masih saja majelis itu menyidang perkara, dan reaksi Ketua PN tidak ada. Padahal wakil ketua PN pernah mengusulkan agar majelis tersebut diubah, tapi tidak disetujui," ujarnya.
Suparman merekomendasikan, agar Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksanya dalam dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim, sedangkan KPK memeriksanya dalam dugaan pidana.
(ysw)