KY desak KPK periksa Sutjahjo

Selasa, 04 September 2012 - 01:02 WIB
KY desak KPK periksa...
KY desak KPK periksa Sutjahjo
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono. Sosok ini diduga ada dibelakang skandal tujuh vonis bebas untuk para terdakwa kasus tipikor yang dikeluarkan oleh pengadilan ini.

"Dia (Sutjahjo) yang termasuk yang disampaikan untuk di investigasi, periksa. Hasil investigasi KY menunjukan ketua PN ini patut diperiksa. Sejak awal kami menduga dia bagian dari masalah. Ini berdasarkan laporan dan evaluasi dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan investigasi," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (3/9/2012).

Sutjahjo diduga mempunyai peran besar dalam skandal tersebut. Sebagai Ketua PN dirinya mempunyai wewenang untuk menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara.

Dirinya juga tidak bersedia memisahkan tiga orang hakim yaitu Lilik Nuraeni (karier), Kartini Juliana Magdalena Marpaung (adhoc) dan Asmadinata (ad hoc) dari suatu majelis. Padahal, dalam penelusuran Suparman, perkara lain yang di-split (dipisahkan) dari perkara tersebut dijatuhi vonis bersalah oleh majelis lain.

Diketahui kemudian, hakim-hakim tersebut terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku hakim. Kartini bersama hakim Heru Kusbandono tertangkap tangan KPK dalam dugaan suap yang terkait terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar. Sementara Lilik Nuraeni mendapatkan demosi ke PN Tondano, Sulawesi Utara.

"Kok masih saja majelis itu menyidang perkara, dan reaksi Ketua PN tidak ada. Padahal wakil ketua PN pernah mengusulkan agar majelis tersebut diubah, tapi tidak disetujui," ujarnya.

Suparman merekomendasikan, agar Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksanya dalam dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim, sedangkan KPK memeriksanya dalam dugaan pidana.
(ysw)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved