KY desak KPK periksa Sutjahjo

Selasa, 04 September 2012 - 01:02 WIB
KY desak KPK periksa...
KY desak KPK periksa Sutjahjo
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono. Sosok ini diduga ada dibelakang skandal tujuh vonis bebas untuk para terdakwa kasus tipikor yang dikeluarkan oleh pengadilan ini.

"Dia (Sutjahjo) yang termasuk yang disampaikan untuk di investigasi, periksa. Hasil investigasi KY menunjukan ketua PN ini patut diperiksa. Sejak awal kami menduga dia bagian dari masalah. Ini berdasarkan laporan dan evaluasi dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan investigasi," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (3/9/2012).

Sutjahjo diduga mempunyai peran besar dalam skandal tersebut. Sebagai Ketua PN dirinya mempunyai wewenang untuk menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara.

Dirinya juga tidak bersedia memisahkan tiga orang hakim yaitu Lilik Nuraeni (karier), Kartini Juliana Magdalena Marpaung (adhoc) dan Asmadinata (ad hoc) dari suatu majelis. Padahal, dalam penelusuran Suparman, perkara lain yang di-split (dipisahkan) dari perkara tersebut dijatuhi vonis bersalah oleh majelis lain.

Diketahui kemudian, hakim-hakim tersebut terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku hakim. Kartini bersama hakim Heru Kusbandono tertangkap tangan KPK dalam dugaan suap yang terkait terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar. Sementara Lilik Nuraeni mendapatkan demosi ke PN Tondano, Sulawesi Utara.

"Kok masih saja majelis itu menyidang perkara, dan reaksi Ketua PN tidak ada. Padahal wakil ketua PN pernah mengusulkan agar majelis tersebut diubah, tapi tidak disetujui," ujarnya.

Suparman merekomendasikan, agar Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksanya dalam dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim, sedangkan KPK memeriksanya dalam dugaan pidana.
(ysw)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved