KPU: Baru NasDem menyerahkan KTA tingkat kota
Senin, 03 September 2012 - 18:58 WIB
KPU: Baru NasDem menyerahkan KTA tingkat kota
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi pemilihan umum (KPU) Sigit Pamungkas mengungkapkan sampai hari ini baru Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang sudah menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) hingga pada tingkat kabupaten kota.
"Syarat keanggotaan yang harus diserahkan ke KPU dari partai yang sudah mendaftar ke KPU, baru Partai NasDem yang sudah menyerahkan KTA di level kota, di luar itu hampir belum menyerahkan KTA," tutur Sigit kepada Sindonews di MNC Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).
KTA menjadi bagian penting yang harus dilengkapi oleh seluruh parpol yang ingin menjadi peserta pemilu. Sigit mengatakan, setidaknya ada delapan belas dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol.
Sementara, untuk sembilan parpol yang duduk di parlemen, penyerahan KTA diberi kelonggaran hingga 29 September 2012 mendatang. Pasalnya karena partai diparlemen tidak terikat oleh undang-undang pada pemilu sebelumnya.
"Diluar KTA, dokumen lainnya harus lengkap pada 7 September mendatang," katanya.
Mengenai ditolaknya 16 parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2014, ia hanya mengatakan, karena belum memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan kepengurusan parpol.
"Partai tersebut mengalami persoalan dalam memenuhi kepengurusan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten kota 50 persen di kecamatan," pungkasnya," pungkasnya.
"Syarat keanggotaan yang harus diserahkan ke KPU dari partai yang sudah mendaftar ke KPU, baru Partai NasDem yang sudah menyerahkan KTA di level kota, di luar itu hampir belum menyerahkan KTA," tutur Sigit kepada Sindonews di MNC Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).
KTA menjadi bagian penting yang harus dilengkapi oleh seluruh parpol yang ingin menjadi peserta pemilu. Sigit mengatakan, setidaknya ada delapan belas dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol.
Sementara, untuk sembilan parpol yang duduk di parlemen, penyerahan KTA diberi kelonggaran hingga 29 September 2012 mendatang. Pasalnya karena partai diparlemen tidak terikat oleh undang-undang pada pemilu sebelumnya.
"Diluar KTA, dokumen lainnya harus lengkap pada 7 September mendatang," katanya.
Mengenai ditolaknya 16 parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2014, ia hanya mengatakan, karena belum memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan kepengurusan parpol.
"Partai tersebut mengalami persoalan dalam memenuhi kepengurusan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten kota 50 persen di kecamatan," pungkasnya," pungkasnya.
(ysw)