16 parpol belum memenuhi persyaratan
Sabtu, 01 September 2012 - 16:42 WIB
16 parpol belum memenuhi persyaratan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2014 ke KPU belum memenuhi persyaratan. Kekurangan ini mengenai cakupan wilayah, dan lainnya.
"Persyaratan pendaftaran sebagian terbesar hampir belum lengkap. Ketidaklengkapan diantaranya meliputi jenis persyaratan dan cakupan wilayah yang diserahkan," ujar anggota KPU Sigit Pamungkas dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/9/2012).
16 Parpol yang sudah mendaftar ke KPU yakni, PDK, PPI, PIS, PBB, PPB, PDIP, Partai SRI, Partai Kongres, NasDem, PKB, HANURA, PKDI, PAN, Golkar, Partai Pakar Pangan dan Nasrep.
Sekadar diketahui, untuk persyaratan kepengurusan, parpol harus mempunyai kepengurusan 100 persen di Provinsi, 75 persen kepengurusan di Kabupaten/Kota, dan kepengurusan 50 persen di Kecamatan pada Kabupaten/Kota bersangkutan.
Dengan kata lain, parpol harus mempunyai 2.236 kepengurusan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari pengurus di tingkat pusat atau DPP, 33 pengurus di tingkat daerah/wilayah provinsi atau DPD/DPW, 367 pengurus cabang atau DPC di Kabupaten/Kota dan 1.835 pengurus ranting di Kecamatan.
Menurutnya, parpol-parpol yang sudah mendaftar dan belum memenuhi kelengkapan persyaratan, diharapkan segera memenuhinya sampai batas akhir pendaftaran yakni 7 september 2012. "Apabila tidak lengkap, partai-partai itu tidak akan diikutsertakan dalam verifikasi administratif," ungkapnya.
"Persyaratan pendaftaran sebagian terbesar hampir belum lengkap. Ketidaklengkapan diantaranya meliputi jenis persyaratan dan cakupan wilayah yang diserahkan," ujar anggota KPU Sigit Pamungkas dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/9/2012).
16 Parpol yang sudah mendaftar ke KPU yakni, PDK, PPI, PIS, PBB, PPB, PDIP, Partai SRI, Partai Kongres, NasDem, PKB, HANURA, PKDI, PAN, Golkar, Partai Pakar Pangan dan Nasrep.
Sekadar diketahui, untuk persyaratan kepengurusan, parpol harus mempunyai kepengurusan 100 persen di Provinsi, 75 persen kepengurusan di Kabupaten/Kota, dan kepengurusan 50 persen di Kecamatan pada Kabupaten/Kota bersangkutan.
Dengan kata lain, parpol harus mempunyai 2.236 kepengurusan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari pengurus di tingkat pusat atau DPP, 33 pengurus di tingkat daerah/wilayah provinsi atau DPD/DPW, 367 pengurus cabang atau DPC di Kabupaten/Kota dan 1.835 pengurus ranting di Kecamatan.
Menurutnya, parpol-parpol yang sudah mendaftar dan belum memenuhi kelengkapan persyaratan, diharapkan segera memenuhinya sampai batas akhir pendaftaran yakni 7 september 2012. "Apabila tidak lengkap, partai-partai itu tidak akan diikutsertakan dalam verifikasi administratif," ungkapnya.
(lil)