Batas verifikasi belum final
Sabtu, 01 September 2012 - 09:44 WIB
Batas verifikasi belum final
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan tenggat waktu bagi partai politik yang lolos parliamentary threshold untuk menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai syarat verifikasi faktual.
Rencana perpanjangan selama 20-25 hari masih mungkin berubah bergantung hasil konsultasi dengan pemerintah dan DPR. “Jadi usulan kami tentang perpanjangan waktu penyerahan KTA selama 20-25 hari itu masih rancangan KPU. Kita kan harus membuat rancangan teknis dulu, lalu dikonsultasikan,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2012.
Menurut dia, KPU menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR berlangsung Senin depan. Hasil rapat itulah yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan masa perpanjangan waktu verifikasi parpol parlemen.
MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. MK memutuskan seluruh parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
Selain itu, MK juga menyatakan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Sebagai konsekuensi terhadap putusan tersebut, KPU menjadwal ulang tahapan pemilu. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan, dan SDM Sigit Pamungkas menegaskan, berdasarkan kesimpulan rapat pleno KPU mengenai verifikasi, pendaftaran parpol tetap ditutup pada 7 September 2012 sesuai jadwal awal.
"Tenggat waktu khusus untuk menyerahkan KTA memang diberikan hanya untuk partai-partai yang lolos PT. Ini berdasarkan regulasi lama yang menyatakan parpol parlemen itu tidak menyerahkan KTA,” kata dia.
Terhadap putusan tersebut, sejumlah parpol mengaku tidak keberatan. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mengatakan, tambahan waktu untuk menyerahkan KTA bagi sembilan partai di parlemen tentu harus dilakukan demi rasa keadilan agar jatah waktu penyerahan berkas sama bagi semua partai. Penambahan waktu tersebut juga tidak akan mengganggu tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella mengatakan, penambahan waktu menyerahkan berkas KTA bagi sembilan partai di parlemen bukan sebuah persoalan. “Penambahan waktu untuk partai yang sekarang ada di parlemen dapat kita pahami karena aturan verifikasi bagi mereka ini sesuatu yang baru. Partai di parlemen perlu waktu untuk menyiapkan semuanya, makanya kita maklumi,” kata nya.
Rio menjelaskan, keluarnya keputusan KPU tidak akan menghambat tahapan-tahapan pemilu selanjutnya. Namun, dia mengingatkan, sembilan partai yang ada di parlemen semestinya juga tidak merasa berat dengan semua persyaratan verifikasi ini karena mereka memang sudah berpengalaman mengikuti pemilu.
“Kalau mereka (sembilan partai di parlemen) keberatan, inilah yang disebut senjata makan tuan. Kami yang baru saja bisa menyiapkan secara maksimal,” ungkapnya.
Di bagian lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan MK yang menyatakan ambang batas parlemen 3,5 persen tidak lagi diberlakukan secara nasional harus dihargai. Dia menegaskan, KPU siap melaksanakan keputusan tersebut sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012.
Rencana perpanjangan selama 20-25 hari masih mungkin berubah bergantung hasil konsultasi dengan pemerintah dan DPR. “Jadi usulan kami tentang perpanjangan waktu penyerahan KTA selama 20-25 hari itu masih rancangan KPU. Kita kan harus membuat rancangan teknis dulu, lalu dikonsultasikan,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2012.
Menurut dia, KPU menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR berlangsung Senin depan. Hasil rapat itulah yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan masa perpanjangan waktu verifikasi parpol parlemen.
MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. MK memutuskan seluruh parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
Selain itu, MK juga menyatakan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Sebagai konsekuensi terhadap putusan tersebut, KPU menjadwal ulang tahapan pemilu. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan, dan SDM Sigit Pamungkas menegaskan, berdasarkan kesimpulan rapat pleno KPU mengenai verifikasi, pendaftaran parpol tetap ditutup pada 7 September 2012 sesuai jadwal awal.
"Tenggat waktu khusus untuk menyerahkan KTA memang diberikan hanya untuk partai-partai yang lolos PT. Ini berdasarkan regulasi lama yang menyatakan parpol parlemen itu tidak menyerahkan KTA,” kata dia.
Terhadap putusan tersebut, sejumlah parpol mengaku tidak keberatan. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mengatakan, tambahan waktu untuk menyerahkan KTA bagi sembilan partai di parlemen tentu harus dilakukan demi rasa keadilan agar jatah waktu penyerahan berkas sama bagi semua partai. Penambahan waktu tersebut juga tidak akan mengganggu tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella mengatakan, penambahan waktu menyerahkan berkas KTA bagi sembilan partai di parlemen bukan sebuah persoalan. “Penambahan waktu untuk partai yang sekarang ada di parlemen dapat kita pahami karena aturan verifikasi bagi mereka ini sesuatu yang baru. Partai di parlemen perlu waktu untuk menyiapkan semuanya, makanya kita maklumi,” kata nya.
Rio menjelaskan, keluarnya keputusan KPU tidak akan menghambat tahapan-tahapan pemilu selanjutnya. Namun, dia mengingatkan, sembilan partai yang ada di parlemen semestinya juga tidak merasa berat dengan semua persyaratan verifikasi ini karena mereka memang sudah berpengalaman mengikuti pemilu.
“Kalau mereka (sembilan partai di parlemen) keberatan, inilah yang disebut senjata makan tuan. Kami yang baru saja bisa menyiapkan secara maksimal,” ungkapnya.
Di bagian lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan MK yang menyatakan ambang batas parlemen 3,5 persen tidak lagi diberlakukan secara nasional harus dihargai. Dia menegaskan, KPU siap melaksanakan keputusan tersebut sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012.
(lil)