KPK ajukan pencegahan 2 hakim tipikor Semarang
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 05:30 WIB
KPK ajukan pencegahan 2 hakim tipikor Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang. Kedua hakim itu merupakan majelis hakim kasus suap pengurusan perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kedua hakim yang dicegah itu Pragsono dan Asmidinata. “KPK sudah mengajukan permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Pragsono dan Asmidinata untuk enam bulan ke depan, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terhitung sejak Rabu 29 Agustus 2012,” tandas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Dia mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian kepentingan penyidikan kasus dugaan penyuapan yang melibatkan hakim PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Menurut Johan, dua hakim itu saksi penting dalam pengembangan pengusutan kasus tersebut.
“Biar sewaktu-waktu kita periksa keduanya tidak sedang berada di luar negeri. Untuk mempermudah pemeriksaan mereka,” paparnya.
Johan mengatakan, KPK tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjerat Kartini Marpaung, Heru Kusbandono, dan Sri Dartutik tersebut.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumadi Maryoto saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat permohonan cekal dari KPK atas nama Pragsono dan Asmidinata.
“Kita sudah terima pada 29 Agustus 2012. Sejak itu juga langsung efektif pencegahannya,” kata Maryoto.
Sebelumnya, seusai diperiksa beberapa hari lalu, Pragsono mengaku tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan.
Hakim karier itu menyatakan, dia tidak pernah berhubungan dengan Kartini terkait pengurusan kasus itu. Dia juga menandaskan siap dipecat jika terbukti bersalah. “Jadi tersangka pun saya siap. Bahkan dipecat pun saya siap. Suara saya sudah direkam semua oleh Mahkamah Agung. Saya menahan (Heru) supaya tidak datang, namun tidak berhasil,” ucap Pragsono.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kedua hakim yang dicegah itu Pragsono dan Asmidinata. “KPK sudah mengajukan permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Pragsono dan Asmidinata untuk enam bulan ke depan, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terhitung sejak Rabu 29 Agustus 2012,” tandas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Dia mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian kepentingan penyidikan kasus dugaan penyuapan yang melibatkan hakim PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Menurut Johan, dua hakim itu saksi penting dalam pengembangan pengusutan kasus tersebut.
“Biar sewaktu-waktu kita periksa keduanya tidak sedang berada di luar negeri. Untuk mempermudah pemeriksaan mereka,” paparnya.
Johan mengatakan, KPK tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjerat Kartini Marpaung, Heru Kusbandono, dan Sri Dartutik tersebut.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumadi Maryoto saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat permohonan cekal dari KPK atas nama Pragsono dan Asmidinata.
“Kita sudah terima pada 29 Agustus 2012. Sejak itu juga langsung efektif pencegahannya,” kata Maryoto.
Sebelumnya, seusai diperiksa beberapa hari lalu, Pragsono mengaku tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan.
Hakim karier itu menyatakan, dia tidak pernah berhubungan dengan Kartini terkait pengurusan kasus itu. Dia juga menandaskan siap dipecat jika terbukti bersalah. “Jadi tersangka pun saya siap. Bahkan dipecat pun saya siap. Suara saya sudah direkam semua oleh Mahkamah Agung. Saya menahan (Heru) supaya tidak datang, namun tidak berhasil,” ucap Pragsono.
(lil)