Kejagung tutupi korupsi RIM BlackBerry

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 00:34 WIB
Kejagung tutupi korupsi RIM BlackBerry
Kejagung tutupi korupsi RIM BlackBerry
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir menutup-nutupi kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) Blackberry. Mengingat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejagung sejak dua bulan lalu.

"Kejati sudah melimpahkan kasus korupsi RIM, Sekitar dua bulan lalu. Kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat Jaya Kesuma ketika dihubungi, Kamis 30 Agustus 2012.

Menurut Jaya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau ada kerugian akan ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Pelimpahan perkara ke Kejagung, kata Jaya, karena diduga terjadinya tindak pidana tidak hanya berada pada wilayah hukum Kejati Jabar. Melainkan tersebar ke beberapa provinsi lain.

Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM.

Kerugian itu terjadi karena KTI menyebut RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga kini. Sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 10 triliun.

Sebelum melaporkan ke Kejati Jabar, KTI pernah melayangkan somasi yang ditujukan kepada lima operator telekomunikasi, yakni PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata, PT Hutchison CP Telecommunications (Three), dan PT Axis Telekom Indonesia.

Dalam somasinya, KTI menduga kerja sama antara RIM dan operator-operator tersebut terindikasi merugikan negara. Kelima operator diduga menyalahi perjanjian kerjasama dengan Research In Motion (RIM) yang belum berbentuk badan usaha sehingga merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Atas surat somasi itu, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) melalui surat bernomor 016/B-KU/ATSI/II/2012 meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. ATSI beranggotakan perusahaan telekomunikasi diantaranya, Telkomsel, XL, Indosat, Three, dan Axis.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3099 seconds (0.1#10.140)