Dana DIY disesuaikan dengan kebutuhan
Kamis, 30 Agustus 2012 - 06:30 WIB
Dana DIY disesuaikan dengan kebutuhan
A
A
A
Sindonews.com - Dana keistimewaan pertama untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan (RUUK) DIY disahkan, tidak ditentukan besarannya. Namun dalam draft RUUK tersebut, tetap mencantumkan dana untuk DIY berdasarkan kebutuhan daerah tersebut.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, besaran dana pertama untuk DIY memang tidak ditentukan dalam RUUK DIY yang tidak lama lagi akan disahkan menjadi UU.
Namun besaran dana yang nantinya akan diberikan, dilihat dari kebutuhan daerah tersebut seperti pendidikan, pariwisata, kebudayaan, subsidi keraton maupun lainnya. "Dana DIY tergantung kebutuhan, namun UU ini pemerintah menyediakannya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8/2012).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, DPR maupun pemerintah tidak memiliki hak untuk menentukan besaran dana yang akan diberikan untuk DIY setelah RUUK DIY disahkan menjadi UU. Namun pemerintah dan DPR menunggu usulan dari pihak pemerintah DIY maupun pihak keraton. "Itu kewenangan dari pihak DIY, bukan DPR yang menentukan," terangnya.
Selain itu, Agun juga mengatakan, usulan bahwa Sultan Hamengku Buwono X tidak berpolitik, sudah muncul sejak lama dan dalam draft RUUK DIY tersebut Sultan tidak berpolitik sudah dimasukkan. Namun dalam hal itu, diterapkan hanya kepada jabatan gubernur, bukan kepada pribadi Sultannya sendiri.
"Jabatan gubernur terdapat syarat-syaratnya, termasuk jabatan publik lainnya untuk tidak berpolitik. Begitu juga Yogya di Sultan sebagai Raja, mempunyai tahta untuk mengutamakan rakyat," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Gandjar Pranowo menambahkan, penetapan dana pertama DIY tersebut memang bukan berbicara mengenai besaran yang akan diberikan, namun pemerintah DIY dan pihak keraton yang mengajukan besaran kepada pemerintah pusat.
Nantinya, usulan besaran dana tersebut dikaji oleh pemerintah pusat dan DPR sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut besaran dana yang akan dikeluarkan. "Jadi bukan angka mati besaran dana tersebut," tegasnya.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, besaran dana pertama untuk DIY memang tidak ditentukan dalam RUUK DIY yang tidak lama lagi akan disahkan menjadi UU.
Namun besaran dana yang nantinya akan diberikan, dilihat dari kebutuhan daerah tersebut seperti pendidikan, pariwisata, kebudayaan, subsidi keraton maupun lainnya. "Dana DIY tergantung kebutuhan, namun UU ini pemerintah menyediakannya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8/2012).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, DPR maupun pemerintah tidak memiliki hak untuk menentukan besaran dana yang akan diberikan untuk DIY setelah RUUK DIY disahkan menjadi UU. Namun pemerintah dan DPR menunggu usulan dari pihak pemerintah DIY maupun pihak keraton. "Itu kewenangan dari pihak DIY, bukan DPR yang menentukan," terangnya.
Selain itu, Agun juga mengatakan, usulan bahwa Sultan Hamengku Buwono X tidak berpolitik, sudah muncul sejak lama dan dalam draft RUUK DIY tersebut Sultan tidak berpolitik sudah dimasukkan. Namun dalam hal itu, diterapkan hanya kepada jabatan gubernur, bukan kepada pribadi Sultannya sendiri.
"Jabatan gubernur terdapat syarat-syaratnya, termasuk jabatan publik lainnya untuk tidak berpolitik. Begitu juga Yogya di Sultan sebagai Raja, mempunyai tahta untuk mengutamakan rakyat," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Gandjar Pranowo menambahkan, penetapan dana pertama DIY tersebut memang bukan berbicara mengenai besaran yang akan diberikan, namun pemerintah DIY dan pihak keraton yang mengajukan besaran kepada pemerintah pusat.
Nantinya, usulan besaran dana tersebut dikaji oleh pemerintah pusat dan DPR sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut besaran dana yang akan dikeluarkan. "Jadi bukan angka mati besaran dana tersebut," tegasnya.
(san)