Pemerintah takut aksi buruh ditunggangi
Selasa, 28 Agustus 2012 - 17:08 WIB
Pemerintah takut aksi buruh ditunggangi
A
A
A
Sindonews.com - Sekira dua juta buruh dari 14 kabupaten dan kota se-Indonesia berencana melakukan mogok nasional pada September 2012 mendatang, menolak sistem outsourcing dan pemberlakukan upah murah.
Menanggapi aksi itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku khawatir. Dia takut, aksi demonstrasi yang digelar para buruh ditunggangi kepentingan politik yang dapat mengganggu iklim investasi dan ekonomi di Indonesia yang saat ini kondisinya sudah sangat baik dibanding negara-negara lain.
"Mari kita duduk bareng, bicara bersama dan berjuang bersama. Pemerintah berada di pihak buruh, tinggal menegosiasikan dengan para pekerja dan pengusaha, ini agar semua merasa diuntungkan. Kita terus melakukan pembicaraan dengan teman-teman pekerja yang mau mengadakan aksi itu," kata Muhaimin seusai meninjau Trainning Center PT Garuda Indonesia di Duri Kosambi, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dia mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim negosiasi untuk bertemu dan berdialog dengan para serikat buruh di berbagai daerah. Sedikitnya ada tiga isu sentral yang selama ini dibicarakan secara intensif dengan para buruh seperti sistem outsourcing, pengupahan dan jaminan sosial
"Dari pada mogok dan berdemo, lebih baik para pekerja menggelar dialog sehingga tuntutan-tuntutannya dapat lebih tepat sasaran dan menemukan solusi yang menguntungkan pihak pekerja dan pengusaha," harapnya.
Untuk isu outsoursing, lanjutnya, pemeritnah telah menyikapi dengan menyiapkan aturan baru dan melakukan moratorium izin baru bagi perusahaan outsoursing. Langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia yang telah dilakukan selama ini.
Sedangkan mengenai pengupahan, pemerintah telah melakukan penyempurnaan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (permenakertrans) baru yang memuat penambahan jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Selain itu, terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
"Komponen survei kebutuhan layak itu dulunya hanya berjumlah 46 akhirnya saya naikkan menjadi 60 komponen jadi ada 14 komponen baru, saya kira ini adil daripada ditolak kedua belah pihak ya sudah kita cari jalan tengah. Pengusah dan serikat pekerja di dewan pengupahan sudah deal, tapi teman-teman yang tidak masuk dalam dewan pengupahan protes akhirnya saya ambil jalan tengah," paparnya.
Terkait dengan masalah iuran jaminan sosial, Muhaimin mengatakan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah menyangkut iuran jaminan sosial.
"Ini karena memang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN itu ada pasal yang mewajibkan iuran tersebut," pungkasnya.
Menanggapi aksi itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku khawatir. Dia takut, aksi demonstrasi yang digelar para buruh ditunggangi kepentingan politik yang dapat mengganggu iklim investasi dan ekonomi di Indonesia yang saat ini kondisinya sudah sangat baik dibanding negara-negara lain.
"Mari kita duduk bareng, bicara bersama dan berjuang bersama. Pemerintah berada di pihak buruh, tinggal menegosiasikan dengan para pekerja dan pengusaha, ini agar semua merasa diuntungkan. Kita terus melakukan pembicaraan dengan teman-teman pekerja yang mau mengadakan aksi itu," kata Muhaimin seusai meninjau Trainning Center PT Garuda Indonesia di Duri Kosambi, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dia mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim negosiasi untuk bertemu dan berdialog dengan para serikat buruh di berbagai daerah. Sedikitnya ada tiga isu sentral yang selama ini dibicarakan secara intensif dengan para buruh seperti sistem outsourcing, pengupahan dan jaminan sosial
"Dari pada mogok dan berdemo, lebih baik para pekerja menggelar dialog sehingga tuntutan-tuntutannya dapat lebih tepat sasaran dan menemukan solusi yang menguntungkan pihak pekerja dan pengusaha," harapnya.
Untuk isu outsoursing, lanjutnya, pemeritnah telah menyikapi dengan menyiapkan aturan baru dan melakukan moratorium izin baru bagi perusahaan outsoursing. Langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia yang telah dilakukan selama ini.
Sedangkan mengenai pengupahan, pemerintah telah melakukan penyempurnaan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (permenakertrans) baru yang memuat penambahan jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Selain itu, terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
"Komponen survei kebutuhan layak itu dulunya hanya berjumlah 46 akhirnya saya naikkan menjadi 60 komponen jadi ada 14 komponen baru, saya kira ini adil daripada ditolak kedua belah pihak ya sudah kita cari jalan tengah. Pengusah dan serikat pekerja di dewan pengupahan sudah deal, tapi teman-teman yang tidak masuk dalam dewan pengupahan protes akhirnya saya ambil jalan tengah," paparnya.
Terkait dengan masalah iuran jaminan sosial, Muhaimin mengatakan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah menyangkut iuran jaminan sosial.
"Ini karena memang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN itu ada pasal yang mewajibkan iuran tersebut," pungkasnya.
(san)