Mabes Polri mengaku tak tahu gugatan MAKI
Selasa, 28 Agustus 2012 - 16:04 WIB
Mabes Polri mengaku tak tahu gugatan MAKI
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mabes Polri mengaku tidak mengetahui ada gugatan terkait penanganan dan penahanan tersangka kasus korupsi simulator SIM oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan mulai memasuki sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku, kaget dengan pertanyaan wartawan yang mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran Polri dalam sidang perdana tersebut.
"Yang tidak datang siapa? Kapan digugat? Bingung saya. Materi gugatannya, saya juga tidak mengerti," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Boy berasalan, pihaknya akan memeriksa kembali materi gugatan tersebut. Boy mengakui, pihaknya tidak mengetahui sidang praperadilan yang digelar hari ini.
"Mungkin hanya masalah jadwal. Ya minta pengunduran waktu. Nanti kita koordinasi lagi dengan Diskum," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MAKI telah melakukan gugatan terhadap tiga pimpinan penegak hukum, selaku termohon, yakni Kapolri Jenderal Timur Pradopo, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
"Gugatan yang kami layangkan itu terkait tidak sahnya penyidikan dan penahanan tersangka korupsi simulator SIM, sehingga harus diserahkan kepada KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin.
Boyamin mengaku, penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut tidaklah sah, karena ada dugaan upaya dari kepolisian untuk menutupi kasus tersebut.
Namun di satu sisi, berdasarkan hukum yang berlaku, penanganan kasus oleh Mabes Polri tidak tepat. Keempat tersangka itu adalah Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto.
"Sebab, penyidikan kasus itu oleh termohon satu (Bareskrim Polri) telah melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya.
Dalam gugatannya, MAKI juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penyidik Bareskrim Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK.
Mereka juga meminta hakim memerintahkan Jaksa Agung untuk menolak Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/16/VIII/2012/Tipikor. SPDP ini dikeluarkan Bareskrim Polri untuk semua tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku, kaget dengan pertanyaan wartawan yang mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran Polri dalam sidang perdana tersebut.
"Yang tidak datang siapa? Kapan digugat? Bingung saya. Materi gugatannya, saya juga tidak mengerti," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Boy berasalan, pihaknya akan memeriksa kembali materi gugatan tersebut. Boy mengakui, pihaknya tidak mengetahui sidang praperadilan yang digelar hari ini.
"Mungkin hanya masalah jadwal. Ya minta pengunduran waktu. Nanti kita koordinasi lagi dengan Diskum," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MAKI telah melakukan gugatan terhadap tiga pimpinan penegak hukum, selaku termohon, yakni Kapolri Jenderal Timur Pradopo, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
"Gugatan yang kami layangkan itu terkait tidak sahnya penyidikan dan penahanan tersangka korupsi simulator SIM, sehingga harus diserahkan kepada KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin.
Boyamin mengaku, penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut tidaklah sah, karena ada dugaan upaya dari kepolisian untuk menutupi kasus tersebut.
Namun di satu sisi, berdasarkan hukum yang berlaku, penanganan kasus oleh Mabes Polri tidak tepat. Keempat tersangka itu adalah Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto.
"Sebab, penyidikan kasus itu oleh termohon satu (Bareskrim Polri) telah melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya.
Dalam gugatannya, MAKI juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penyidik Bareskrim Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK.
Mereka juga meminta hakim memerintahkan Jaksa Agung untuk menolak Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/16/VIII/2012/Tipikor. SPDP ini dikeluarkan Bareskrim Polri untuk semua tersangka.
(san)