Pernyataan Denny mempermalukan Menkum HAM
Minggu, 26 Agustus 2012 - 11:15 WIB
Pernyataan Denny mempermalukan Menkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang mengatakan pengacara koruptor adalah koruptor, dianggap merupakan tindakan yang telah mempermalukan Amir Syamsuddin sebagai Menkum HAM.
Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, pernyataan Denny itu menunjukkan ketidakdewasaannya sebagai penyelenggara negara. Pasalnya, hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh orang yang memiliki posisi sebagai akademisi dan wakil menteri.
"Dari banyak pernyataannya, sangat terlihat Denny masih sangat emosional dan tidak bijak dalam mengemban posisi, dan jabatannya. Sehingga, sering membuat posisi atasannya (Menkum HAM) tersudutkan," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (26/8/2012).
Dia mengungkapkan, sosok Denny yang selalu mencari perhatian terlalu emosional, dan ceroboh sebagai seorang pejabat negara. Padahal, jika hal tersebut terus dilakukan justru akan makin merusak citra pemerintah di mata masyarakat.
"Sebagai pejabat negara, Denny harusnya lebih berhati-hati dalam berpendapat di manapun, karena posisinya tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai wakil menteri," ujarnya.
Menurutnya, Denny tidak pada tempatnya mengomentari profesi lain, terutama Advokat yang sangat dekat dengan pekerjaan, dan jabatannya sebagai pejabat di Kemenkum HAM. Pernyataannya di jejaring sosial itu pun dinilai sangat tendensius, dan memberi stigma negatif terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Sebagai orang dengan latar belakang hukum, seharusnya dia mengerti profesi advokat itu dilindungi UU, dan para tersangka ataupun terdakwa korupsi berhak didampingi advokat," tandasnya.
Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, pernyataan Denny itu menunjukkan ketidakdewasaannya sebagai penyelenggara negara. Pasalnya, hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh orang yang memiliki posisi sebagai akademisi dan wakil menteri.
"Dari banyak pernyataannya, sangat terlihat Denny masih sangat emosional dan tidak bijak dalam mengemban posisi, dan jabatannya. Sehingga, sering membuat posisi atasannya (Menkum HAM) tersudutkan," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (26/8/2012).
Dia mengungkapkan, sosok Denny yang selalu mencari perhatian terlalu emosional, dan ceroboh sebagai seorang pejabat negara. Padahal, jika hal tersebut terus dilakukan justru akan makin merusak citra pemerintah di mata masyarakat.
"Sebagai pejabat negara, Denny harusnya lebih berhati-hati dalam berpendapat di manapun, karena posisinya tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai wakil menteri," ujarnya.
Menurutnya, Denny tidak pada tempatnya mengomentari profesi lain, terutama Advokat yang sangat dekat dengan pekerjaan, dan jabatannya sebagai pejabat di Kemenkum HAM. Pernyataannya di jejaring sosial itu pun dinilai sangat tendensius, dan memberi stigma negatif terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Sebagai orang dengan latar belakang hukum, seharusnya dia mengerti profesi advokat itu dilindungi UU, dan para tersangka ataupun terdakwa korupsi berhak didampingi advokat," tandasnya.
(lil)