Sistem rekrutmen hakim perlu diperketat
Minggu, 19 Agustus 2012 - 05:00 WIB
Sistem rekrutmen hakim perlu diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Penangkapan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan, semakin mencoreng citra sang pengadil. Oleh karena itu sistem perekrutan terhadap hakim termasuk hakim ad hoc harus lebih diperketat dengan melibatkan pengawasan dari masyarakat.
"Sistem rekrutmen hakim perlu diperketat dengan melibatkan pengawasan masyarakat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar L Bondan di Jakarta, Sabtu (18/8/2012).
Dengan penangkapan tersebut maka pihak-pihak terkait harus lebih waspada. Karena kasus tersebut membuka pintu gerbang adanya jaringan mafia yang bisa memperlemah pihak-pihak tertentu untuk memberantas korupsi.
"Ad hoc tidak menjamin, proses rekrutmen rentan penyusup," pungkas Gandjar.
Tidak hanya sistem perekrutan yang perlu diperbaiki, tapi kualitas hakim yang sudah ada saat ini juga perlu ditingkatkan.
"Hakim yang ada pun perlu peningkatan kualitas. Kejahatan dan ilmu pengetahuan kan terus berkembang," jelas Gandjar.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, petugas KPK berhasil menangkap tangan Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang merupakan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandono yang merupakan hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, dan Sri Dartutik, swasta.
Kartini diduga menerima uang suap penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga uang suap tersebut diberikan oleh Sri dengan perantara Heru.
Petugas KPK berhasil menyita Barang bukti berupa dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan uang sebesar 150 juta yang sudah di bawa ke KPK. KPK sendiri telah menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.
"Sistem rekrutmen hakim perlu diperketat dengan melibatkan pengawasan masyarakat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar L Bondan di Jakarta, Sabtu (18/8/2012).
Dengan penangkapan tersebut maka pihak-pihak terkait harus lebih waspada. Karena kasus tersebut membuka pintu gerbang adanya jaringan mafia yang bisa memperlemah pihak-pihak tertentu untuk memberantas korupsi.
"Ad hoc tidak menjamin, proses rekrutmen rentan penyusup," pungkas Gandjar.
Tidak hanya sistem perekrutan yang perlu diperbaiki, tapi kualitas hakim yang sudah ada saat ini juga perlu ditingkatkan.
"Hakim yang ada pun perlu peningkatan kualitas. Kejahatan dan ilmu pengetahuan kan terus berkembang," jelas Gandjar.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, petugas KPK berhasil menangkap tangan Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang merupakan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandono yang merupakan hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, dan Sri Dartutik, swasta.
Kartini diduga menerima uang suap penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga uang suap tersebut diberikan oleh Sri dengan perantara Heru.
Petugas KPK berhasil menyita Barang bukti berupa dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan uang sebesar 150 juta yang sudah di bawa ke KPK. KPK sendiri telah menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.
(hyk)