MA dinilai gagal didik hakim Tipikor
Sabtu, 18 Agustus 2012 - 16:14 WIB
MA dinilai gagal didik hakim Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Tertangkapnya dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, dinilai sebagai bukti gagalnya Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan penjarinan penegak hukum yang adil dan bebas dari suap.
Pengamat hukum Chaerul Huda mengatakan, harusnya MA melakukan seleksi yang lebih ketat untuk mengangkat seorang hakim. Hal tersebut dimaksudkan agar para hakim bisa bersih dari segala tindakan korupsi.
"Kita sampai saat ini masih harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, atas kasus itu sebelum ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Tapi kalau ini terbukti, menjadi hal yang sangat memalukan bagi MA," kata Chaerul saat dihubungi Sindonews, Sabtu (18/8/2012).
Chaerul menjelaskan, tindakan ini memang sangat memalukan bagi citra hakim di Indonesia. Itu juga sekaligus menandakan, pendidikan yang telah diberikan Mahkamah Agung selama ini tidak berguna dengan terjadinya penerimaan suap oleh hakim Tipikor yang notabene harus bersih dari korupsi.
"Seleksi yang dilakukan oleh MA untuk mengangkat para hakim Tipikor berarti gagal, karena tidak bisa mengangkat hakim yang bersih. Harusnya MA bisa mendidik hakim-hakim tersebut untuk bertindak secara profesional," jelasnya.
Chaerul menambahkan, dengan kejadian ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran tersendiri bagi MA untuk merekrut para hakim. Menurutnya MA tidak lagi memilih para hakim hanya berdasarkan formalitas saja.
"Selama ini kan mereka selalu formalitas bahwa calon hakim itu harus S2. Tapi apa menjamin bahwa jika sudah S2 tidak akan korupsi," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, serta seorang penghubung antara hakim Tipikor dengan pihak yang berperkara.
"Tadi pagi (kemarin), sekira pukul 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 Agustus 2012.
Bambang mengungkapkan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu adalah KM, dan HK. KM merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak.
Sementara yang menjadi penghubung antara hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Tipikor adalah SD. Bambang menyatakan, KPK bersama MA juga berhasil mengamankan uang sejumlah lebih dari Rp100 juta bersama ketiga orang tersebut.
"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK, dan KM agar perkaranya lancar," jelasnya.
Pengamat hukum Chaerul Huda mengatakan, harusnya MA melakukan seleksi yang lebih ketat untuk mengangkat seorang hakim. Hal tersebut dimaksudkan agar para hakim bisa bersih dari segala tindakan korupsi.
"Kita sampai saat ini masih harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, atas kasus itu sebelum ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Tapi kalau ini terbukti, menjadi hal yang sangat memalukan bagi MA," kata Chaerul saat dihubungi Sindonews, Sabtu (18/8/2012).
Chaerul menjelaskan, tindakan ini memang sangat memalukan bagi citra hakim di Indonesia. Itu juga sekaligus menandakan, pendidikan yang telah diberikan Mahkamah Agung selama ini tidak berguna dengan terjadinya penerimaan suap oleh hakim Tipikor yang notabene harus bersih dari korupsi.
"Seleksi yang dilakukan oleh MA untuk mengangkat para hakim Tipikor berarti gagal, karena tidak bisa mengangkat hakim yang bersih. Harusnya MA bisa mendidik hakim-hakim tersebut untuk bertindak secara profesional," jelasnya.
Chaerul menambahkan, dengan kejadian ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran tersendiri bagi MA untuk merekrut para hakim. Menurutnya MA tidak lagi memilih para hakim hanya berdasarkan formalitas saja.
"Selama ini kan mereka selalu formalitas bahwa calon hakim itu harus S2. Tapi apa menjamin bahwa jika sudah S2 tidak akan korupsi," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, serta seorang penghubung antara hakim Tipikor dengan pihak yang berperkara.
"Tadi pagi (kemarin), sekira pukul 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 Agustus 2012.
Bambang mengungkapkan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu adalah KM, dan HK. KM merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak.
Sementara yang menjadi penghubung antara hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Tipikor adalah SD. Bambang menyatakan, KPK bersama MA juga berhasil mengamankan uang sejumlah lebih dari Rp100 juta bersama ketiga orang tersebut.
"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK, dan KM agar perkaranya lancar," jelasnya.
(san)