Betah di Singapura, Ayin mau dijemput paksa

Rabu, 15 Agustus 2012 - 22:36 WIB
Betah di Singapura, Ayin mau dijemput paksa
Betah di Singapura, Ayin mau dijemput paksa
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menegaskan untuk menjemput paksa mantan terpidana kasus suap Artalyta Suryani, yang pergi ke luar negeri dengan alasan untuk menemani ibunya berobat ke Singapura. Menkumham terpaksa bertindak tegas karena Ayin seharusnya sudah kembali ke Indonesia sejak 13 Juli 2012 lalu.

Mengingat, surat izin berobat yang diberikan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. “Dia (Artalyta Suryani) wajib pulang untuk melaporkan diri, jika tidak akan ada penjemputan paksa,” kata Menkumham Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Alasan penjemputan paksa mantan terpidana empat setengah tahun penjara ini, karena institusinya tidak memperpanjang permohonan surat izin berobat Ayin ke luar negeri. Ayin seharusnya sudah berada di Indonesia pada 13 Juli lalu, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum juga pulang dan melaporkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Sayangnya, Menkumham tidak merinci mekanisme penjemputan paksa mantan
terpidana 4,5 tahun tersebut. Ia hanya menegaskan, sudah memerintahkan bawahanya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait menyangkut rencana penjemputan paksa Ayin.

Selain itu, Kemenkumham juga akan meninjau ulang permohonan pembebasan bersyarat yang sudah didapatkanya beberapa waktu lalu. “Kita sudah bicarakan,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan itulah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabudin sudah memerintahkan jajarannya di Ditjenpas dan kantor wilayah kemenkumham untuk melakukan evaluasi dan meninjau ulang pembebasan bersyarat mantan terpidana suap senilai USD 660.000 terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu.

“Menteri kan sudah menegaskan untuk menjemput paksa Ayin (Artalyta Suryani) dari Singapura. Kalau memang terbukti menyalahi izin yang ditentukan, tentu kita akan melakukan peninjauan ulang atas pembebasan bersyarat yang sudah diberikan. Kita masih menunggu laporan dari tingkat bawah,” kata Dirjenpas Sihabudin saat dihubungi, Rabu (15/8/2012).

Tentu pihaknya tidak bisa langsung meninjau ulang pembebasan bersyarat yang sudah didapatkan Ayin. Akan ada evaluasi dari laporan badan pemasyarakatan guna mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan ratu suap tersebut.

Ia merinci, salahsatu yang di persoakan adalah menyalahi batas waktu izin berobat ke luar negeri yang ditentukan. Sementara, sampai batas waktu yang ditentukan pada 13 Juli, Ayin belum juga kembali.

Padahal, institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perpanjangan izin berobat ke luar negeri. Mengingat, posisi dia selaku terpidana yang masih memiliki kewajiban lapor diri.

Semantara, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan belum bersedia berkomentar terkait rencana penjemputan paksa terhadap Artalyta Suryani. Mengingat, direktorat Jenderal Imigrasi dinilai yang paling berperan dalam penjemputan paksa tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap terpidana yang dilindungi undang-undang.

Tapi dalam masa pembebasan bersyarat itu setiap orang harus berperilaku baik, memenuhi administrasi, dan berkewajiban melapor ke badan pemasyarakatan.

Jika yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu tidak melaporkan diri ke Badan Pemasyarakatan, maka dipastikan ada upaya penyimpangan yang dilakukan.

“Ini kan aneh, menyalahi batas waktu izin yang ditetapkan, pihak pemasyarakatan bisa meminta kepada Imigrasi untuk menjemput paksa Ayin. Ini kan sudah melanggar prosedur yang ditetapkan,” kata dia.

Ayin diketahui sudah berada di Singapura setelah tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus suap Bupati Buol. Ayin diduga mengetahui suap Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations yang diterima Amran Batalipu dalam kepengurusan surat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Ayin merupakan saksi kasus suap Buol. Perusahaan PT Sonokeling miliknya juga beroperasi di Buol. Perusahaan sawit Ayin itu berlokasi dekat dengan perusahaan milik Hartati Murdaya. Diduga salah satu motif penyuapan di kasus Buol berkaitan dengan persaingan usaha.

Sebelumnya, Ayin sudah diperiksa KPK di Singapura beberapa waktu lalu. KPK dalam kasus ini sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5766 seconds (0.1#10.140)