Iklan Tong Fang bermasalah
Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:49 WIB
Iklan Tong Fang bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membeberkan kesalahan iklan klinik Tong Fang yang ditayangkan oleh sejumlah media televisi nasional secara masif.
Selain Tong Fang, ada tujuh klinik lainnya yaitu Tong Fang, Cang Jiang, Tay Shan, Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron, dan P-King.
"Dalam analisis kami iklan tersebut bermasalah. Ada dua adegan bermasalah. Pertama adanya testimoni pasien, dan adanya promosi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nina Mutmainnah dalam pertemuan dengan Kemenkes, Kemenkominfo, BPOM dan IDI di kantor KPI Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).
Adanya kesalahan tersebut, sambung Nina, pihaknya memberikan teguran dan imauan kepada stasiun televisi nasional yang menanyangkan yaitu Metro TV, TVOne, Trans TV, Trans 7, dan Global TV.
"Kami minta stasiun TV mengedit adegan itu," harapnya.
Nina mengatakan, jika dalam waktu dekat para stasiun televisi tersebut tidak melakukan pengeditan maka akan diberikan sanksi. Surat teguran sendiri telah dilayangkan KPI pada 9 Agustus 2012 lalu.
"Kami minta diedit, kalau dalam waktu tertentu tidak diedit maka jatuhlah sanksi," katanya.
Nina menjelaskan, menurut Etika Pariwara Indonesia dan Pedoman Perilaku Siaran iklan klinik pengobatan tersebut tidak sesuai aturan. Dalam aturan tertulis disebutkan, bahwa iklan klinik pengobatan dan RS hanya boleh menampilkan jasa dan fasilitas yang ditawarkan.
Nina berharap para stasiun televisi tersebut bisa mematuhi aturan yang ada. "Saya berharap televisi tidak dapat teguran kedua. Teguran kedua kalau mereka tidak mematuhi," katanya.
Nina menjelaskan pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat umum maupun dari para dokter. Pasalnya iklan-iklan tersebut dianggap membahayakan masyarakat, karena testimoni pasien yang ditampilkan dalam iklan tersebut belum terbukti.
Selain Tong Fang, ada tujuh klinik lainnya yaitu Tong Fang, Cang Jiang, Tay Shan, Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron, dan P-King.
"Dalam analisis kami iklan tersebut bermasalah. Ada dua adegan bermasalah. Pertama adanya testimoni pasien, dan adanya promosi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nina Mutmainnah dalam pertemuan dengan Kemenkes, Kemenkominfo, BPOM dan IDI di kantor KPI Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).
Adanya kesalahan tersebut, sambung Nina, pihaknya memberikan teguran dan imauan kepada stasiun televisi nasional yang menanyangkan yaitu Metro TV, TVOne, Trans TV, Trans 7, dan Global TV.
"Kami minta stasiun TV mengedit adegan itu," harapnya.
Nina mengatakan, jika dalam waktu dekat para stasiun televisi tersebut tidak melakukan pengeditan maka akan diberikan sanksi. Surat teguran sendiri telah dilayangkan KPI pada 9 Agustus 2012 lalu.
"Kami minta diedit, kalau dalam waktu tertentu tidak diedit maka jatuhlah sanksi," katanya.
Nina menjelaskan, menurut Etika Pariwara Indonesia dan Pedoman Perilaku Siaran iklan klinik pengobatan tersebut tidak sesuai aturan. Dalam aturan tertulis disebutkan, bahwa iklan klinik pengobatan dan RS hanya boleh menampilkan jasa dan fasilitas yang ditawarkan.
Nina berharap para stasiun televisi tersebut bisa mematuhi aturan yang ada. "Saya berharap televisi tidak dapat teguran kedua. Teguran kedua kalau mereka tidak mematuhi," katanya.
Nina menjelaskan pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat umum maupun dari para dokter. Pasalnya iklan-iklan tersebut dianggap membahayakan masyarakat, karena testimoni pasien yang ditampilkan dalam iklan tersebut belum terbukti.
(mhd)