Polri minta Peradi jadi mediator
Selasa, 14 Agustus 2012 - 16:44 WIB
Polri minta Peradi jadi mediator
A
A
A
Sindonews.com - Polri meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menjadi mediator antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dualisme penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ketua umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya dan Ikatan Advokat Indonesia sudah diberi mandat oleh Kapolri untuk memberikan masukan, nasihat, dan status hukum untuk menyelesaikan polemik antara KPK dan Polri.
"Kami hanya memberikan pandangan untuk bagaimana solusi-solusi dalam menyelesaikan kasus simulator SIM. Selain memberi nasihat, kami juga akan melakukan mediasi," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya, bukanlah dalam posisi mendukung Polri untuk mengusut kasus simulator SIM itu. "Kami bukan dalam posisi dukung-mendukung. Terus terang, kami mendukung KPK, dan dukung Polri," ujarnya.
Menurutnya, nota kesepahaman yang dibuat oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung adalah salah satu upaya preventif untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin ditemui dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.
Hanya saja menurutnya, ada beberapa pasal dalam nota kesepahaman itu sudah tidak lagi sesuai untuk ketiga lembaga penegak hukum itu. "Apabila dalam MoU itu ada perubahan, sebenarnya mereka bisa dilakukan dengan cara duduk bersama untuk melakukan perubahan itu," ungkapnya.
Nantinya, Peradi akan memulai mediasi dengan mengirimkan surat kepada KPK, agar pembicaraan mengenai penanganan kasus itu tidak lagi deadlock. "Peradi berupaya memediasi dengan mengirim surat ke KPK, siapa tahu kita bisa diterima oleh KPK untuk melakukan mediasi ini, agar tidak ada lagi deadlock," tandasnya.
Ketua umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya dan Ikatan Advokat Indonesia sudah diberi mandat oleh Kapolri untuk memberikan masukan, nasihat, dan status hukum untuk menyelesaikan polemik antara KPK dan Polri.
"Kami hanya memberikan pandangan untuk bagaimana solusi-solusi dalam menyelesaikan kasus simulator SIM. Selain memberi nasihat, kami juga akan melakukan mediasi," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya, bukanlah dalam posisi mendukung Polri untuk mengusut kasus simulator SIM itu. "Kami bukan dalam posisi dukung-mendukung. Terus terang, kami mendukung KPK, dan dukung Polri," ujarnya.
Menurutnya, nota kesepahaman yang dibuat oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung adalah salah satu upaya preventif untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin ditemui dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.
Hanya saja menurutnya, ada beberapa pasal dalam nota kesepahaman itu sudah tidak lagi sesuai untuk ketiga lembaga penegak hukum itu. "Apabila dalam MoU itu ada perubahan, sebenarnya mereka bisa dilakukan dengan cara duduk bersama untuk melakukan perubahan itu," ungkapnya.
Nantinya, Peradi akan memulai mediasi dengan mengirimkan surat kepada KPK, agar pembicaraan mengenai penanganan kasus itu tidak lagi deadlock. "Peradi berupaya memediasi dengan mengirim surat ke KPK, siapa tahu kita bisa diterima oleh KPK untuk melakukan mediasi ini, agar tidak ada lagi deadlock," tandasnya.
(lil)