Vonis gugatan praperadilan KPK dibacakan hari ini
Selasa, 14 Agustus 2012 - 09:15 WIB
Vonis gugatan praperadilan KPK dibacakan hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini membacakan vonis gugatan praperadilan atas kewenangan atau legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penangkapan dan penyidikan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak, James Gunarjo Budiraharjo.
Kuasa hukum James, Sehat Damanik, meyakini gugatan praperadilan atas KPK akan dikabulkan oleh majelis hakim PN Jaksel, mengingat penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK atas kliennya dinilai tidak sah.
KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada Pasal 11 UU KPK disebutkan bahwa kewenangan KPK hanya berwenang menangani persoalan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan para penyeleng gara negara.
“Dari bunyi pasal itu sudah sangat jelas, KPK tidak memliki kewenangan melakukan pe nyidikan atas kliennya,” kata Damanik. Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam dua kategori itu.
Maka itu, dia menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini minimal berpangkat eselon 1.
Pihak swasta, seperti James, hanya bisa disidik oleh KPK bila ada keterkaitan dengan penyelenggara negara. Menurut UU, penyelenggara ne gara yang bebas dari KKN harus minimal eselon 1.
Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, institusinya akan menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan tersebut. “Kita optimistis dan kita serahkan semuanya kepada majelis hakim,” kata Rasamala kemarin.
Kuasa hukum James, Sehat Damanik, meyakini gugatan praperadilan atas KPK akan dikabulkan oleh majelis hakim PN Jaksel, mengingat penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK atas kliennya dinilai tidak sah.
KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada Pasal 11 UU KPK disebutkan bahwa kewenangan KPK hanya berwenang menangani persoalan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan para penyeleng gara negara.
“Dari bunyi pasal itu sudah sangat jelas, KPK tidak memliki kewenangan melakukan pe nyidikan atas kliennya,” kata Damanik. Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam dua kategori itu.
Maka itu, dia menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini minimal berpangkat eselon 1.
Pihak swasta, seperti James, hanya bisa disidik oleh KPK bila ada keterkaitan dengan penyelenggara negara. Menurut UU, penyelenggara ne gara yang bebas dari KKN harus minimal eselon 1.
Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, institusinya akan menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan tersebut. “Kita optimistis dan kita serahkan semuanya kepada majelis hakim,” kata Rasamala kemarin.
(lns)