Hartati mundur dari Demokrat
Selasa, 14 Agustus 2012 - 09:14 WIB
Hartati mundur dari Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya Poo, mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Selain mundur dari posisinya di Dewan Pembina Partai Demokrat, presiden direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu juga mundur dari keanggotaan Komite Ekonomi Nasional (KEN).
"Saya menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, karena diminta untuk berkontribusi memajukan partai. Demikian pula ketika diminta menjadi anggota KEN. Ketika sekarang ada persoalan yang menimpa saya, tentunya lebih baik saya mundur dari kedua jabatan tersebut," kata Hartati melalui siaran persnya di Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.
Dia memastikan tidak ada yang menekan keputusannya untuk mundur. Hartati meyakini keputusan itulah jalan yang terbaik agar dirinya bisa lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, Hartati kembali menegaskan bahwa dirinya korban pemerasan, bukan pelaku penyuapan sebagaimana disangkakan.
Dia mengklaim bahwa perusahaannya di Buol sudah beroperasi sejak 1994. Karena itu, tidak ada alasan bagi dirinya untuk menyuap karena perusahaan sudah berjalan. "Namun, sebagai seorang yang taat hukum, harus mengikuti semua proses yang dimintakan oleh KPK," ucapnya.
Hartati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka, bahkan yang ia saat ini sudah ditahan. Terkait kasus itu, KPK juga sudah menetapkan dua anak buah Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Hartati bersama-sama Yani dan Gondo diduga menyuap Amran sebesar Rp3 miliar terkait hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dugaan keterlibatan Hartati dalam kasus ini terungkap melalui rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut Hartati meminta Amran mengurus HGU lahan perkebunan kepala sawitnya di Buol.
Sementara itu,Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati membenarkan bahwa Hartati sudah mengajukan surat pengunduran diri. "Beliau sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pembina ditujukan kepada Ketua Komisi Pengawas TB Silalahi, dan Komwas sudah membahasnya, selanjutnya meneruskan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat," papar Andi Nurpati.
Andi menjelaskan, TB Silalahi selaku ketua Komwas yang juga sekretaris Dewan Kehormatan sudah memberikan rekomendasi. Sesuai AD/ART Partai Demokrat Hartati diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Pembina. Surat rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Ketua Dewan Pembina SBY.
Rekomendasi itu juga dipastikan akan cepat ditindaklanjuti mengingat ia juga malah terlebih dahulu mundur. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Ketua DPR Marzuki Alie mengapresiasi keputusan Hartati mundur. Menurut Marzuki, keputusan tersebut sebagai langkah yang baik agar tidak menjadi beban bagi partai.
"Karena dengan mundur dari Demokrat berarti partai tidak akan terbebani dengan kasus yang melilitnya di KPK. Jadi, Bu Hartati betul-betul lebih mementingkan kepentingan organisasi yaitu Demokrat dibanding kepentingan dirinya sendiri," katanya.
Selain mundur dari posisinya di Dewan Pembina Partai Demokrat, presiden direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu juga mundur dari keanggotaan Komite Ekonomi Nasional (KEN).
"Saya menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, karena diminta untuk berkontribusi memajukan partai. Demikian pula ketika diminta menjadi anggota KEN. Ketika sekarang ada persoalan yang menimpa saya, tentunya lebih baik saya mundur dari kedua jabatan tersebut," kata Hartati melalui siaran persnya di Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.
Dia memastikan tidak ada yang menekan keputusannya untuk mundur. Hartati meyakini keputusan itulah jalan yang terbaik agar dirinya bisa lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, Hartati kembali menegaskan bahwa dirinya korban pemerasan, bukan pelaku penyuapan sebagaimana disangkakan.
Dia mengklaim bahwa perusahaannya di Buol sudah beroperasi sejak 1994. Karena itu, tidak ada alasan bagi dirinya untuk menyuap karena perusahaan sudah berjalan. "Namun, sebagai seorang yang taat hukum, harus mengikuti semua proses yang dimintakan oleh KPK," ucapnya.
Hartati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka, bahkan yang ia saat ini sudah ditahan. Terkait kasus itu, KPK juga sudah menetapkan dua anak buah Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Hartati bersama-sama Yani dan Gondo diduga menyuap Amran sebesar Rp3 miliar terkait hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dugaan keterlibatan Hartati dalam kasus ini terungkap melalui rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut Hartati meminta Amran mengurus HGU lahan perkebunan kepala sawitnya di Buol.
Sementara itu,Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati membenarkan bahwa Hartati sudah mengajukan surat pengunduran diri. "Beliau sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pembina ditujukan kepada Ketua Komisi Pengawas TB Silalahi, dan Komwas sudah membahasnya, selanjutnya meneruskan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat," papar Andi Nurpati.
Andi menjelaskan, TB Silalahi selaku ketua Komwas yang juga sekretaris Dewan Kehormatan sudah memberikan rekomendasi. Sesuai AD/ART Partai Demokrat Hartati diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Pembina. Surat rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Ketua Dewan Pembina SBY.
Rekomendasi itu juga dipastikan akan cepat ditindaklanjuti mengingat ia juga malah terlebih dahulu mundur. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Ketua DPR Marzuki Alie mengapresiasi keputusan Hartati mundur. Menurut Marzuki, keputusan tersebut sebagai langkah yang baik agar tidak menjadi beban bagi partai.
"Karena dengan mundur dari Demokrat berarti partai tidak akan terbebani dengan kasus yang melilitnya di KPK. Jadi, Bu Hartati betul-betul lebih mementingkan kepentingan organisasi yaitu Demokrat dibanding kepentingan dirinya sendiri," katanya.
(mhd)