Korupsi simulator SIM, Polri telusuri aliran uang
Selasa, 14 Agustus 2012 - 09:09 WIB
Korupsi simulator SIM, Polri telusuri aliran uang
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polri menelusuri dugaan adanya aliran dana hasil korupsi simulator SIM kepada pihak-pihak tertentu. Penelusuran itu mengacu pada laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan yang sudah diserahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brig jen Pol Boy Rafli Amar mema parkan, PPATK sudah menyerahkan transaksi yang diduga mencurigakan pada 2011 dan 2012.
Namun, kata Boy, LHA itu tak spesifik menjelaskan soalsi mulator. “Di LHA itu jelas disebutkan transaksi diduga mencurigakan dan atas namanya disebutkan. Jadi kalau nama yang dilampirkan terkait perkara, ya tentunya kebetulan ya cocok. Info itu pasti berman faat untuk pendalaman per kara yang ditangani,” papar Boy di Mabes Polri kemarin.
Boy memaparkan, LHA dari PPATK ini nantinya akan dikaitkan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dari LHA pula tujuan adanya transaksi bisa ditelusuri.
“Jika terkait simulator, kita akan telusuri. Namun jika transaksi itu digunakan untuk membayar bahan material, itu transaksi legal. Kalau ada aliran orang tak terkait, itu mencurigakan. Nah, kita sedang menelusuri itu,” papar Boy.
Kemarin polisi memeriksa salah seorang saksi kunci dalam kasus simulator yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sukotjo S Bambang. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kebon Waru Kota Bandung, karena Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia tersebut berstatus sebagai narapidana di lapas itu. Sukotjo diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi temuan rekening lebih dari Rp10 miliar dengan transaksi mencurigakan tersebut. Menurutnya, bila temuan tersebut benar maka semestinya kasus simulator SIM makin cepat diselesaikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brig jen Pol Boy Rafli Amar mema parkan, PPATK sudah menyerahkan transaksi yang diduga mencurigakan pada 2011 dan 2012.
Namun, kata Boy, LHA itu tak spesifik menjelaskan soalsi mulator. “Di LHA itu jelas disebutkan transaksi diduga mencurigakan dan atas namanya disebutkan. Jadi kalau nama yang dilampirkan terkait perkara, ya tentunya kebetulan ya cocok. Info itu pasti berman faat untuk pendalaman per kara yang ditangani,” papar Boy di Mabes Polri kemarin.
Boy memaparkan, LHA dari PPATK ini nantinya akan dikaitkan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dari LHA pula tujuan adanya transaksi bisa ditelusuri.
“Jika terkait simulator, kita akan telusuri. Namun jika transaksi itu digunakan untuk membayar bahan material, itu transaksi legal. Kalau ada aliran orang tak terkait, itu mencurigakan. Nah, kita sedang menelusuri itu,” papar Boy.
Kemarin polisi memeriksa salah seorang saksi kunci dalam kasus simulator yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sukotjo S Bambang. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kebon Waru Kota Bandung, karena Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia tersebut berstatus sebagai narapidana di lapas itu. Sukotjo diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi temuan rekening lebih dari Rp10 miliar dengan transaksi mencurigakan tersebut. Menurutnya, bila temuan tersebut benar maka semestinya kasus simulator SIM makin cepat diselesaikan.
(lns)