Menkumham minta Ayin pulang
Selasa, 14 Agustus 2012 - 09:01 WIB
Menkumham minta Ayin pulang
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin meminta Artalyta Suryani (Ayin) segera pulang ke Indonesia untuk memperpanjang izin berobatnya.
Sampai saat ini, Ayin yang mendapat pembebasan bersyarat terkait kasus suap pada Jaksa Urip ini masih di Singapura. Amir mengingatkan pengusaha sawit itu agar mematuhi izin keberangkatan ke Singapura dalam masa bebas bersyarat.
Sekadar diketahui, Ayin ke luar negeri dengan alasan untuk menemani ibunya berobat ke Singapura. Namun sampai saat ini, Kemenkumham tidak memperpanjang surat izin berobatnya.
“Dia (Ayin) wajib pulang dulu untuk melaporkan diri,” tegas Menkumham Amir Syamsuddin saat ditemui di Jakarta kemarin.
Menurut Amir, dirinya memastikan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perpanjangan izin berobat Ayin ke luar negeri, mengingat posisi Ayin selaku terpidana yang masih memiliki kewajiban wajib lapor.
“Belum ada perpanjangan izin berobat yang bersangkutan. Namun karena sakit, menurut pengacaranya perlu mendapat perawatan. Dia sudah berjanji akan segera pulang dalam waktu dekat ini,” jelas Amir.
Menkumham berjanji akan meninjau kembali pembebasan bersyarat terpidana suap itu jika yang bersangkutan tidak segera kembali ke Indonesia. “Yang rugi dia, kalau tidak segera pulang. Paling tidak bebas bersyaratnya bisa di tinjau,” kata Amir Menurut Amir, Ayin seharusnya sudah berada di Indonesia pada 13 Juli lalu.
Ayin diketahui sudah berada di Singapura setelah tidak menghadiri jadwal pemerik saan KPK sebagai saksi kasus suap Bupati Buol.
Dia diduga mengetahui suap Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations yang diterima Bupati Buol Amran Batalipu, dalam ke pengurusan surat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Ayin merupakan saksi kasus suap Buol karena perusahaan PT Sonokeling miliknya, juga beroperasi di Buol. Kebun sawitnya diduga bersebelahan dengan kebun milik Siti Hartati Murdaya, yang telah menjadi tersangka kasus ini.
Sebelumnya Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) memeriksa Ayin di Singapura sebagai saksi, terkait dengan kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. KPK terpaksa terbang ke Singapura karena Ayin mengaku sakit.
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap meminta Menkumham meninjau ulang pemberian izin Ayin yang ke luar negeri, mengingat Ayin belum bebas murni karena masih wajib lapor setiap bulan.
“Harus ditinjau ulang pemberian izin ini, kenapa diberikan izin. Dia kan masih berstatus tahanan karena belum bebas murni. Sekarang sudah pergi ke luar negeri, walaupun dengan alasan menemani ibunya berobat, tapi biasanya kan tidak balik lagi,” kata Yahdil Abdi Harahap saat dihubungi kemarin. Menurut dia, pemberian izin berobat yang berujung ka burnya terpidana sudah berulang kali terjadi.
Sementara itu pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, mengatakan bukan izin bebas bersyarat kliennya yang belum di perpanjang, melainkan izin berobatnya yang belum di perpanjang. Ayin, kata dia, sudah bebas bersyarat sejak beberapa waktu lalu. Dalam masa pembebasan bersyarat itu, kliennya jatuh sakit dan harus berobat di Singapura.
Menurut Nasrullah, perpanjangan izin berobat kliennya itu tidak perlu di perdebatkan atau tidak perlu di paksakan untuk datang ke Indonesia. Ayin bisa saja melapor langsung dari Singapura dengan mengirimkan surat dari rumah sakit yang bersangkutan.
Namun, kata dia, riuh rendah pemberitaan terkait Ayin dan pemeriksaannya sebagai saksi kasus Buol, Kementerian Hukum dan HAM menjadi agak kesulitan untuk mengeluarkan izin karena menghadapi tekanan publik.
Sampai saat ini, Ayin yang mendapat pembebasan bersyarat terkait kasus suap pada Jaksa Urip ini masih di Singapura. Amir mengingatkan pengusaha sawit itu agar mematuhi izin keberangkatan ke Singapura dalam masa bebas bersyarat.
Sekadar diketahui, Ayin ke luar negeri dengan alasan untuk menemani ibunya berobat ke Singapura. Namun sampai saat ini, Kemenkumham tidak memperpanjang surat izin berobatnya.
“Dia (Ayin) wajib pulang dulu untuk melaporkan diri,” tegas Menkumham Amir Syamsuddin saat ditemui di Jakarta kemarin.
Menurut Amir, dirinya memastikan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perpanjangan izin berobat Ayin ke luar negeri, mengingat posisi Ayin selaku terpidana yang masih memiliki kewajiban wajib lapor.
“Belum ada perpanjangan izin berobat yang bersangkutan. Namun karena sakit, menurut pengacaranya perlu mendapat perawatan. Dia sudah berjanji akan segera pulang dalam waktu dekat ini,” jelas Amir.
Menkumham berjanji akan meninjau kembali pembebasan bersyarat terpidana suap itu jika yang bersangkutan tidak segera kembali ke Indonesia. “Yang rugi dia, kalau tidak segera pulang. Paling tidak bebas bersyaratnya bisa di tinjau,” kata Amir Menurut Amir, Ayin seharusnya sudah berada di Indonesia pada 13 Juli lalu.
Ayin diketahui sudah berada di Singapura setelah tidak menghadiri jadwal pemerik saan KPK sebagai saksi kasus suap Bupati Buol.
Dia diduga mengetahui suap Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations yang diterima Bupati Buol Amran Batalipu, dalam ke pengurusan surat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Ayin merupakan saksi kasus suap Buol karena perusahaan PT Sonokeling miliknya, juga beroperasi di Buol. Kebun sawitnya diduga bersebelahan dengan kebun milik Siti Hartati Murdaya, yang telah menjadi tersangka kasus ini.
Sebelumnya Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) memeriksa Ayin di Singapura sebagai saksi, terkait dengan kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. KPK terpaksa terbang ke Singapura karena Ayin mengaku sakit.
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap meminta Menkumham meninjau ulang pemberian izin Ayin yang ke luar negeri, mengingat Ayin belum bebas murni karena masih wajib lapor setiap bulan.
“Harus ditinjau ulang pemberian izin ini, kenapa diberikan izin. Dia kan masih berstatus tahanan karena belum bebas murni. Sekarang sudah pergi ke luar negeri, walaupun dengan alasan menemani ibunya berobat, tapi biasanya kan tidak balik lagi,” kata Yahdil Abdi Harahap saat dihubungi kemarin. Menurut dia, pemberian izin berobat yang berujung ka burnya terpidana sudah berulang kali terjadi.
Sementara itu pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, mengatakan bukan izin bebas bersyarat kliennya yang belum di perpanjang, melainkan izin berobatnya yang belum di perpanjang. Ayin, kata dia, sudah bebas bersyarat sejak beberapa waktu lalu. Dalam masa pembebasan bersyarat itu, kliennya jatuh sakit dan harus berobat di Singapura.
Menurut Nasrullah, perpanjangan izin berobat kliennya itu tidak perlu di perdebatkan atau tidak perlu di paksakan untuk datang ke Indonesia. Ayin bisa saja melapor langsung dari Singapura dengan mengirimkan surat dari rumah sakit yang bersangkutan.
Namun, kata dia, riuh rendah pemberitaan terkait Ayin dan pemeriksaannya sebagai saksi kasus Buol, Kementerian Hukum dan HAM menjadi agak kesulitan untuk mengeluarkan izin karena menghadapi tekanan publik.
(lns)