Tanpa penuntutan, sebaiknya KPK dibubarkan
Senin, 13 Agustus 2012 - 17:57 WIB
Tanpa penuntutan, sebaiknya KPK dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dibubarkan, jika memang revisi Undang-Undang KPK mensyaratkan penuntutan lembaga antikorupsi itu dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan, jika memang KPK tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan, maka KPK benar-benar sedang diamputasi kewenangannya.
"Itu sudah diamputasi (kewenangannya), kalau KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, lebih baik KPK bubarkan saja," katanya dalam diskusi bertajuk 'Draft RUU Anti Korupsi KPK, Perubahan UU 30/2002, Pemberantasan Korupsi setengah hati' di Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Menurutnya, KPK selama ini dibentuk karena lembaga hukum lainnya dinilai belum efektif. UU yang ada selama ini pun menurutnya, masih relevan dan belum ketinggalan zaman untuk memberantas korupsi.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum pidana dari UI lainnya Ganjar Laksmana Bonaprapta menuturkan, KPK secara historis dimunculkan dengan kewenangan penuntutan. "Pembentukan KPK, karena Indonesia perlu jagoan baru dari lembaga penegakan hukum," tandasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan, jika memang KPK tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan, maka KPK benar-benar sedang diamputasi kewenangannya.
"Itu sudah diamputasi (kewenangannya), kalau KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, lebih baik KPK bubarkan saja," katanya dalam diskusi bertajuk 'Draft RUU Anti Korupsi KPK, Perubahan UU 30/2002, Pemberantasan Korupsi setengah hati' di Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Menurutnya, KPK selama ini dibentuk karena lembaga hukum lainnya dinilai belum efektif. UU yang ada selama ini pun menurutnya, masih relevan dan belum ketinggalan zaman untuk memberantas korupsi.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum pidana dari UI lainnya Ganjar Laksmana Bonaprapta menuturkan, KPK secara historis dimunculkan dengan kewenangan penuntutan. "Pembentukan KPK, karena Indonesia perlu jagoan baru dari lembaga penegakan hukum," tandasnya.
(lil)